saranginews.com, JAKARTA – Privy Council bekerja sama dengan Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Modal Ventura FinTech Indonesia (AFPI) untuk memperkuat keamanan, transparansi, dan stabilitas industri fin-peer (P2P) lending.
Disaksikan langsung oleh Kantor Jasa Keuangan (OJK), penandatanganan ini menegaskan kembali komitmen kami untuk bekerja sama menjaga ekosistem fintech yang lebih aman dan terjamin.
Baca Juga: Kemitraan Private Council dan JULO Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Kredit Digital
Sebagai bagian dari perjanjian ini, konsultan swasta dan anggota AFTECH dan AFPI berkomitmen untuk menggunakan teknologi tanda tangan digital bersertifikat. dan mengembangkan standar kepatuhan yang memenuhi peraturan
Langkah ini bertujuan untuk melindungi data konsumen dan mengurangi risiko penipuan di industri pinjaman P2P, yang akan mendorong inklusi keuangan secara keseluruhan di Indonesia.
Baca selengkapnya: Indodana Fintech dan Superbank Indonesia bekerja sama untuk mendorong inklusi keuangan
Deputi Komisioner Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya Jasmi mengapresiasi langkah tersebut. Hal ini merupakan respon positif terhadap pesatnya perkembangan fintech di era digital.
“Layanan fintech P2P lending yang aman dan transparan memiliki potensi besar dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat,” kata Jasmi dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Selengkapnya: Jogja Fintech Security Conference 2024 mengumpulkan para ahli berbakat
Ia menambahkan inovasi seperti kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin. Analisis big data juga sangat efektif dalam mendeteksi dan mencegah risiko penipuan dengan lebih cepat dan akurat.
Jasmi juga mengingatkan agar OJK menerbitkan aturan anti-fraud di sektor keuangan, antara lain POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Strategi Anti Fraud dan POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Urun Dana Bersama Berbasis Teknologi.
Peraturan tersebut mewajibkan penyedia P2P lending untuk menggunakan Tanda Tangan Elektronik Terverifikasi (TTE) untuk memverifikasi identitas pengguna.
Marshall Pribadi, Direktur Eksekutif Privy Council dan Wakil Presiden IV AFTECH, mengatakan perjanjian keadilan ini merupakan langkah penting untuk mendorong keamanan dan pertumbuhan berkelanjutan industri fintech Indonesia.
“Dewan Privasi berkomitmen untuk memberikan solusi teknologi yang menjaga keamanan data pelanggan. dan mendukung industri fintech untuk pinjaman P2P yang lebih transparan,” kata Marshall.
Selain itu, Privy berencana bekerja sama dengan AFTECH dan AFPI untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pelaku industri dan konsumen mengenai perlindungan privasi dan kepastian hukum dalam penggunaan teknologi keuangan. Kemitraan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech Indonesia.
Perjanjian yang adil ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem FinTech lending yang lebih aman dan mudah diakses. Hal ini mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8% dengan memperluas layanan keuangan ke seluruh lapisan masyarakat (JLo/JPN).