saranginews.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (BTN) berkomitmen melindungi privasi data dan informasi nasabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.
Chief Executive Officer BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, sebagai bank yang tetap menjalankan operasional bisnisnya, BTN mempunyai tanggung jawab moral untuk mengelola dan melindungi informasi pribadi nasabah dan informasi rahasia lainnya.
BACA JUGA: BTN dorong kolaborasi dengan perguruan tinggi
Menurut Nixon, pelanggaran perlindungan data pribadi tidak hanya berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang serius, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan dan keyakinan nasabah terhadap BTN sehingga dapat berdampak pada reputasi perusahaan.
“BTN harus berhati-hati dan hati-hati dalam memproses dan melindungi informasi pribadi nasabah dalam operasional dan operasional sehari-hari. Hal ini sangat penting bagi perusahaan untuk menghindari serangan siber dan kerugian yang mungkin timbul akibat pembobolan identitas,” kata Nixon saat penandatanganan Kerja Sama. dan Perjanjian Perundingan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Administrasi Umum dan Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kamis (24/10).
BACA JUGA: Untuk meningkatkan daya saing UMKM di Kabupaten Gresik, SIG menggunakan strategi pemasaran digital
Nixon menjelaskan, sesuai dengan UU PDP dan komitmen melindungi informasi pribadi nasabah, BTN telah menerapkan langkah mitigasi.
Pertama, BTN telah mendirikan kantor yang bertanggung jawab atas keamanan TI, manajemen risiko dan kepatuhan, serta layanan informasi yang dikelola sendiri pada tahun 2022.
BACA LEBIH LANJUT: Menggunakan konsep modern dan ramah lingkungan, konsep baru BTN Gandul Ecopark
Kedua, edukasi menyeluruh dan sosialisasi perlindungan data pribadi kepada seluruh pegawai BTN melalui edukasi digital BTN.
BTN juga telah mengambil langkah tambahan untuk mengurangi penanganan dan penggunaan informasi pribadi nasabah dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama dan Berbagi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemitraan dan diskusi ini menunjukkan komitmen BTN dalam melaksanakan ketentuan Kebijakan PDP, termasuk melalui anak perusahaan/afiliasi Perseroan, agar nasabah memiliki kepercayaan terhadap BTN.
“Sesi interaktif ini akan membantu meningkatkan kesadaran Hukum dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum serta standar hukum yang berlaku bagi insan, pekerjaan, dan pengguna BTN. Sebuah komitmen BTN untuk melindungi kepercayaan nasabah,” kata Nixon.
Narendra Jatna selaku JAMDATUN kali ini menyampaikan bahwa perlindungan informasi pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh semua pihak, termasuk sektor keuangan.
“Dengan kegiatan tersebut, BTN telah menunjukkan komitmennya untuk selalu memberikan perlindungan terhadap informasi pribadi nasabah, termasuk pengelolaan informasi pribadi perusahaan atau rekanan dalam hal ini dana pensiun, yayasan dan organisasi, serta memanfaatkan kepentingan bisnis perusahaan dan operasionalnya akan selalu “dikelola dengan baik dan sesuai hukum”, kata (chi/jpnn).