Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah

saranginews.com, JAKARTA – Jaksa menghadirkan Kepala Auditor Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suadi dalam kasus dugaan korupsi dan penanganan timah di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

Suaed dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan MB Gunawan.

BACA JUGA: Larangan Timah, Pakar Jelaskan APBN Bank Sentral dan Keuangan Negara

Pertama, Hakim Alfis Setyawan meminta setan mengungkap di mana kerugian PT Timah.

“Kalau PT Timah yang menggali tambang sendirian, harus memperhitungkan dua biaya, yaitu biaya tukar menukar tanah dan biaya penambangan. Kerugian negaranya di mana?” Lalu jelaskan variabel-variabelnya agar biaya pembubarannya lengkap, ucap Alfis Setyawan.

BACA JUGA: Kapolri meminta Jaksa Agung menindak kepolisian yang terlibat kasus korupsi

Suaedi menyimpulkan, kerugian negara berasal dari analisis BAP yang ditunjukkan peneliti. 

“Menurut keterangan saksi dan ahli, penambangan ini bagus. Izin sumber daya alam diperlukan. “Jadi kami putuskan membeli timah tanpa izin adalah ilegal dan merugikan negara,” kata Suaedi.

BACA JUGA: Pengadilan Tipikor, Kasus Keuangan Ternama Bongkar Kerugian Negara

Lebih lanjut dia menyatakan, dirinya tidak pernah membeberkan keterangan saksi atau ahli dalam BAP, serta tidak memverifikasi atau mengklarifikasi informasi tersebut dalam kunjungan resminya.

Dalam persidangan, majelis hakim beberapa kali mengingatkan bahwa mereka ditanyai mengenai jumlah dan cara menghitungnya sehubungan dengan keterangan saksi. 

Suaedi juga menjelaskan cara menghitung kerugian negara sebesar Rp300 triliun. 

Ia mengatakan, pada 14 November 2023, Kejaksaan Agung RI meminta BPKP menghitung kerugian dana masyarakat dalam kasus tersebut.

“Kejaksaan Agung sudah dimintai bantuan perhitungan kerugian sumber daya publik, serta keterangan ahli. Nah, pendekatan kita semua permohonan tidak langsung dilaksanakan dengan surat kerja, ada metode pemaparan, jadi surat kerja baru akan diterbitkan pada tanggal 26 Februari 2024,” kata Suaedi.

Saat dihubungi usai sidang, kuasa hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih menyatakan ketidaksenangannya dan menyatakan saksi terbukti tidak mengikuti SOP sebagai penyidik.

Junaedi Saibih mengatakan, “Seharusnya mereka hanya mengkaji dan menarik kesimpulan sesuai BAP yang disampaikan peneliti. Apalagi mereka tidak melakukan evaluasi dan pengungkapan saat kunjungan resmi, melainkan hanya turun ke lapangan,” kata Junaedi Saibih.

Dia menyatakan, dalam persidangan terbukti jumlah 271 miliar itu tidak berdasarkan perhitungan BKPK. 

“Ilmuwan hanya menerima angka yang dihitung oleh pemerhati lingkungan tanpa melakukan verifikasi,” kata Junaedi (mcr8/jpnn).

CERITA LEBIH LANJUT… Kasus timah Harvey Moeis, kata ahli, barang sitaan bisa diambil kembali asalkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *