saranginews.com, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia mengungkap foto resmi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Seiring dengan penyerahan tongkat estafet kepemimpinan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, banyak struktur negara yang diberikan.
BACA JUGA: Prabowo Tunjuk Orang Dekat Megawati Sebagai Perdana Menteri Politik dan Keamanan
Simbol penting tradisi kenegaraan adalah peredaran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Foto kenegaraan tersebut dapat diunduh gratis melalui situs resmi Sekretariat Negara.
BACA JUGA: Prabowo Subianto membagi KLHK menjadi dua lembaga pemerintah yang berbeda
Foto dirancang untuk digunakan di banyak instansi pemerintah, kantor swasta, sekolah dan tempat umum lainnya sebagai lambang resmi kepala negara.
Meski belum ada undang-undang khusus yang mengatur secara lengkap pemajangan foto pemerintah, namun ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam memajangnya, terutama pada jabatan pejabat dan warga negara.
BACA JUGA: Prabowo dan Gibran Umumkan Menteri Merah Putih
Berikut rincian pemasangan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden:
1. Lokasi pemasangan
– Kantor pemerintahan: Foto resmi Presiden dan Wakil Presiden wajib dipajang di semua kantor pemerintahan, pusat dan daerah. Ini termasuk lembaga pemerintah, lembaga negara, kantor pemerintah, pejabat pemerintah, walikota dan badan lainnya.
– Sekolah dan lembaga pendidikan: Foto Presiden dan Wakil Presiden sering ditempatkan di sekolah dan lembaga pendidikan sebagai simbol kepemimpinan negara.
– Institusi swasta dan publik: Di beberapa kantor swasta atau tempat umum yang memiliki ruang resmi, foto ini juga dapat ditampilkan sebagai bentuk penghormatan kepada pemimpin negara.
2. Tata Cara dan Etika Pemasangan
– Tempatkan pada Tempatnya: Foto Presiden dan Wakil Presiden hendaknya ditempatkan di tempat terhormat, biasanya di ruang utama atau ruang rapat resmi, agar dapat dilihat oleh masyarakat atau tamu. Biasanya lokasi ini langsung menghadap pintu masuk atau berada di tengah-tengah ruang yang strategis.
– Urutan: Dalam instalasi, potret Presiden biasanya diletakkan di sebelah kiri (dari sudut pandang orang yang melihat foto tersebut) dan foto Wakil Presiden di sebelah kanan.
– Tinggi dan panduan: Posisinya harus berada pada ketinggian yang sesuai, selalu di atas wajah dan rata. Penting untuk memastikan bahwa kedua foto dipasang berdekatan, dengan ukuran dan format yang serupa.
3. Ukuran foto dan bacaannya
– Ukuran: Biasanya Mensesneg mempublikasikan foto Presiden dan Wakil Presiden dalam beberapa ukuran standar yang dapat dipilih sesuai kebutuhan ruangan. Ukuran yang umum digunakan adalah 40 x 60 cm atau 50 x 70 cm.
– Resolusi Tinggi: Foto yang diposting harus dalam resolusi tinggi dan dalam format resmi pemerintah untuk menjaga kualitas.
4. Berurusan dengan foto
Hindari penggunaan yang tidak patut: Foto Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh ditangani secara tidak patut, seperti ditempatkan di tempat yang tidak pantas atau digunakan untuk tujuan yang tidak pantas. Misalnya pemasangan di tempat atau lokasi yang tidak sah yang dapat menurunkan nilai sebuah foto pemerintah.
– Perawatan : Foto ini hendaknya tetap bersih dan dirawat dengan baik agar tidak rusak atau pudar. Jika foto mulai pudar atau rusak sebaiknya diganti dengan yang baru.
5. Instruksi Sekretariat Kementerian Negara
– Setiap kali presiden dan wakil presiden baru dilantik, Sekretaris Kementerian Negara akan memberikan petunjuk teknis yang selalu memuat peraturan resmi dalam pemasangan foto, ukuran dan tempat pengambilan foto. (antara/jpnn)
BACA JUGA… Ribuan anggota PPP rayakan serah terima Prabowo-Gibran di acara Partai Rakyat