Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi

saranginews.com, JAKARTA – Anggota DPRD DKI Ongen Sangaji dari Partai NasDem geram atas lemahnya Pemkot Jakarta Timur dalam menerapkan undang-undang terkait permasalahan masyarakat setempat.

Kemarahan Ongen disebabkan oleh kerusuhan sipil yang tak kunjung terselesaikan karena sudah bertahun-tahun dikaitkan dengan banyaknya ternak sapi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca Juga: Ongen Bilang Heru Tak Lakukan Apa-apa, Bicara Jelek Patut Diapresiasi

Menteri Jaktim dan Bupati Kakung tidak boleh tinggal diam. Keberadaan sapi di tengah masyarakat harus segera ditindak dan disingkirkan. 15/11). Kasus ternak sapi akibat pengaduan masyarakat yang disampaikannya saat berlibur di RW 03, Jatinegara, Jakarta Timur.

Selain itu, lanjut Ongen, akibat kehadiran kandang sapi tersebut membuat udara tercemar dengan bau yang menyengat.

BACA JUGA: Kecam Pelanggaran CFD Calon Wakil Presiden, Ongen Sebut Tidur Heru Budi Buruk.

“Jika terlalu dekat dengan rumah warga, kandang hewan bisa mengganggu kenyamanan warga.

Lebih lanjut, politikus Partai Nasdem itu menambahkan, dirinya merupakan anggota DPRD DKI yang mewakili daerah pemilihan Jakarta Timur.

BACA JUGA: Menurut Bang Ongen, Mendag baru 2 minggu menjabat, masyarakat marah-marah.

“Saya sebagai anggota DPRD DKI mendukung pelaksanaan undang-undang yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Ongen terus menyelesaikan perselisihan soal daging sapi. Beberapa waktu lalu, sempat dilakukan mediasi antara pemilik sapi, Satpol PP, dan warga sekitar yang menentang kehadiran sapi tersebut.

Dikatakannya, uniknya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) pada usaha peternakan dari OSS, karena sifat usahanya rendah, NIB tersebut (sistematis) diberikan tanpa verifikasi sebuah perusahaan berlisensi.

Selain itu, areal usahanya berada pada zonasi K.1 (sesuai Peraturan Perundang-undangan Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR -PW) yang diperkenankan untuk kegiatan usaha peternakan sehingga tergolong bersih.

“Jika kita mengikuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Peternakan, maka lokasi kandang ternak minimal 25 meter dari pemukiman warga DPRD DKI selama dua periode.

Saat ditanya apakah Komite A akan memanggil Wali Kota Jakarta Timur, Bupati, dan Satpol PP, Ongen mengaku saat ini sedang menemui pimpinan panitia di mana ia akan tinggal.

“Kami mencoba mengajak pihak-pihak yang berkepentingan untuk menguasai kawasan tersebut,” tutupnya (cuy/jpnn).

TULIS ARTIKEL LAGI… Hanura Khawatir Onge Sangaji Gabung NasDem, Ini Buktinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *