saranginews.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinka Panjitan mengaku mendengar pembicaraan publik soal ditangkapnya Tomas Trikasia Limbong atau Tom Limbong atas tuduhan korupsi importir gula.
Alhasil, Hanka mendengar ada masyarakat yang menduga ada upaya sesat yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kijagang) dalam menangkap Tom Limbong.
Baca juga: Anak buah Prabowo di Garindra Sebut Keputusan Tersangka Tom Limbong Cepat
Hal itu diungkapkan Komisi III saat menggelar sidang dengar pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta pada Rabu (13/11).
Henka mengatakan pada hari Rabu: “Kami mendengar dan akan mendengarnya dibicarakan secara terbuka bahwa penangkapan Tom Limbong penuh dengan tuduhan balas dendam politik.”
Baca juga: Rodianto ke Jaksa Agung: Pemakzulan Tom Limbong adalah perintah yang tidak boleh dilakukan.
Ia mengatakan, keraguan masyarakat terhadap proses penyidikan dugaan impor gula harus dijawab oleh ST Burhanuddin agar isu tersebut tidak meluas di masyarakat.
“Kami mendengarnya, kami merekamnya, itulah sebabnya kami menyiarkannya; Hal ini harus diungkapkan kepada publik melalui Komisi Ketiga, dan kita bisa memperbaikinya.”
Baca Juga: Perpecahan Komisi III DPR RI Bersatu Lawan Jaksa Agung dalam Kasus Tom Limbong: Perintah Siapa?
Tak ketinggalan, Jaksa Agung Tom Limbong menjadi tersangka korupsi importir gula.
Selain Tom Limbong, Kejaksaan Agung juga menunjuk Charles Setoros sebagai mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Perusahaan Trading Indonesia (PT PPI) dalam kasus impor gula.
Kejaksaan Agung juga memeriksa dua orang saksi yang merupakan mantan anak buah Tom Limbong yang menjabat Menteri Perdagangan (Mindag). (ast/jpnn)