saranginews.com, JAKARTA – Bea Cukai Makassar dan Pangkalpinang kembali menjalankan tugas pemberantasan tembakau dan penanganan produk tembakau di wilayahnya.
Penindakan terhadap suap ilegal merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan tugasnya melalui upaya pencegahan dan pengendalian.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Cegah Penyitaan Narkoba di Bengkalis.
Tindakan ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan menghentikan perdagangan rokok ilegal, antara penjual dan konsumen, serta pabrik.
“Hal ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dan memutus rantai peredaran rokok ilegal di dua wilayah tersebut,” kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polisi Bersalah Sita 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
Budi menjelaskan di Makassar, operasi pemberantasan asap tembakau dilakukan pada 21-25 Oktober 2024 di beberapa tempat antara lain Makassar, Gowa, dan Maros.
Kali ini di Pangkalpinang pengerjaannya dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2024 di beberapa tempat yang diawasinya.
BACA JUGA: Merger Bea Cukai dan Pemda, Perkembangan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
Dalam operasi tersebut, kedua instansi tersebut melakukan pencarian terhadap rokok ilegal dalam berbagai bentuk, mulai dari rokok kretek maupun lepas, rokok dengan stempel palsu, rokok dengan stempel bekas, bahkan bungkus dengan stempel palsu.
“Selain kegiatan, kami menjelaskan beberapa ciri-ciri legalitas pelat cukai yang perlu dipahami pedagang,” lanjutnya.
Yang tak kalah penting, Bea dan Cukai juga berupaya untuk menertibkan pita cukai agar dapat dipisahkan secara hukum.
Pertama, gunakan sinar UV untuk melihat apakah pita cukai menghasilkan kode unik, perhatikan kejelasan cetakan pita cukai, perhatikan ukuran hologram jika dilihat dari sudut berbeda, dan perhatikan kemungkinan kondisinya. dari kertas bekas seperti kulit, sobek atau kulit yang lemnya lebih banyak,” pungkas Budi (jpnn).
Baca artikel lainnya… Bea Cukai dan Polisi Gagal Menyelundupkan 7 Juta Rokok Ilegal.