Puti Guntur Desak Pemerintah Tuntaskan NSPK Perlindungan Penghayat Kepercayaan

saranginews.com, JAKARTA – Anggota Komisi

Puti menegaskan NSPK akan memperkuat perlindungan umat beriman kepada Allah dan masyarakat adat di Indonesia.

BACA JUGA: Saatnya Anak Muda Memimpin Indonesia, Ganjar Jadi Harapan Orang Beriman

Hal itu diungkapkan Puti dalam Rapat Kerja Komisi DPR bersama Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan jajarannya di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Tinggi serta Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi beserta jajarannya.

BACA LEBIH BANYAK: Umat beriman ingin memberikan penghargaan kepada Pranowo yang telah memimpin Indonesia

Puti mengatakan: “Persiapan hal ini sangat penting dalam rangka memperdalam penyiapan dan perlindungan hukum kepada masyarakat penganutnya, yang seringkali menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan keyakinan dan adat istiadatnya.”

Politisi PDI Perjuangan mengungkapkan, ia menerima banyak sumbangan dan keluhan dari komunitas agama dan masyarakat adat, terkait diskriminasi yang masih mereka alami.

BACA JUGA: Kemendikbud Himbau Umat Beriman Jaga Budaya Spiritual Kawasan Candi Borobudur

Puti melanjutkan, dengan dikeluarkannya NSPK oleh Direktur Ketuhanan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, kami berharap akan dibangun sistem keamanan yang tidak hanya mengakui penganut kepercayaan tradisional dan daerah, tetapi juga memastikan mereka bisa beraktivitas. mengekspresikan tradisi dan kepercayaan mereka tanpa batasan.

Puti menegaskan, masyarakat yang menganut keyakinan tidak boleh dikucilkan dan ditentang.

“Mereka (komunitas Kristen) adalah bagian dari Indonesia, bagian dari jati diri bangsa kita,” kata Puti.

“Saya percaya kepada Kementerian Kebudayaan untuk dapat melihat hal ini sebagai hal yang mendasar bagi penguatan dan perlindungan umat beriman dan masyarakat adat,” lanjutnya.

Sebagaimana kita ketahui, menurut hasil beberapa kelompok, diskriminasi dalam bidang pendidikan juga ditemukan pada anak-anak beragama Kristen.

Yayasan Ilmu Pengetahuan Islam dan Sosial misalnya, menemukan masih ada siswa yang merupakan pengikut pengikut yang terdaftar sebagai pemeluk agama lain di sekolah.

Akibatnya para pelajar tersebut tidak mendapat pendidikan agama sesuai keyakinannya.

Sementara itu, Jaringan Organisasi Keagamaan (Jakatarub) mengungkapkan masih banyak guru di dinas pendidikan yang belum mengetahui bahwa umat beriman telah diakui secara resmi oleh pemerintah.

Oleh karena itu, pengakuan terhadap hak anak penganut agamanya untuk memperoleh pendidikan agama tidak sepenuhnya mudah. (kesepakatan/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *