saranginews.com, JAKARTA – Sidang tambahan kasus dugaan sumpah palsu yang melibatkan terdakwa Ike Farida kembali digelar pada Senin (4/11) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan ini, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun pengacara terdakwa menghadirkan saksi.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Paling Seru: Buku Nikah Rizky Febian Palsu? Istri yang histeris dari drummer band Matt
Saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa adalah suami, adik laki-laki dan perempuan serta pegawai kantor hukum Ike Farida.
Namun JPU enggan mendengarkan keterangan suami dan adik terdakwa berdasarkan Pasal 168 KUHP.
BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana Bicara Mens Rhea di Sidang Dugaan Perjury
“JPU menyatakan menolak keterangan suami dan adik Ika Farida yang diberikan di bawah sumpah, karena mereka termasuk orang yang tidak dapat didengar keterangannya berdasarkan Pasal 168 KUHAP,” kata jaksa. . .
Kesaksiannya tidak dapat didengar dan hakim tidak akan mempertimbangkannya, tambahnya.
BACA JUGA: Sidang sumpah palsu berlanjut, ungkap mantan penasihat hukum terdakwa
Jaksa awalnya bermaksud menghadirkan ahli pidana Andre Yosua. Namun Andre berhalangan hadir karena sakit. Jaksa hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) ahli.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Andre menyatakan tindak pidana sumpah palsu tidak mengharuskan hakim memutuskan seseorang melanggar Pasal 242 KUHP, kecuali keterangan tersebut diberikan sebelum juri diperingatkan.
“Dalam perkara di hadapan ahli, dugaan tindak pidana sumpah palsu bukan dalam rangka keterangan pelaku di hadapan Majelis Hakim, melainkan pemberian keterangan palsu dalam bentuk tertulis yang telah disumpah sebelumnya,” kata jaksa. ahli BAP.
“Maksud tindak pidana ini adalah surat atau keterangan atau surat sumpah yang isinya palsu atau palsu, dan berdasarkan Pasal 242 KUHP, penyidikannya dapat dilakukan oleh pihak kepolisian,” dia menambahkan.
Di sisi lain, Ike Farida merasa keberatan dengan pernyataan ahli tersebut karena menilai berbeda dengan apa yang disampaikan dalam judul perkara.
“Yang Mulia, saya yakin keterangan ahli Andre Yosua tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan dalam judul perkara dan masuk dalam pokok perkara,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Erick Diantoni Akbar yang merupakan pegawai Ike Farida mengatakan, terdakwa Ike tidak pernah memerintahkan mantan pengacaranya untuk mengucapkan sumpah palsu.
“Jadi yang diambil sumpahnya bukan ibu Ike, Farida, tapi Nurindah yang menemukan semua novumnya. Sebagai pegawai, saya tahu prosedurnya,” kata Erick di sela-sela sidang. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu meminta maaf di persidangan