saranginews.com, JAMBI – Berescream menangkap HD Polri, pimpinan jaringan perdagangan sabu, di Jambi. Selain HD, pihak berwenang juga telah menangkap teman-temannya yang terkait dengannya.
HD ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (10/10), kata Wakil Rektorat Kriminal SP ED Suhari.
Baca Juga: Dua Pedagang Sabu Sabu Ditangkap karena Mengemas Susu di Sarang
Sehari sebelumnya, unit antinarkoba Barker menyembunyikan Didin, orang kepercayaan Helen, di Satyabudi, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan di Barscream pada hari Rabu: Tim gabungan menangkap orang-orang yang terlibat dalam perdagangan narkoba di wilayah Zambi oleh Tersangka H. (16/10)
Baca Juga: Polisi menyita 25kg sabu dari Malaysia
ASP mengungkapkan, dari hasil tes, DS dan TM yang merupakan saudara HD mendirikan lapak dan memperdagangkan barang ilegal dengan nama Base Camp. Selain itu, mereka juga mengakui ada tujuh warung di Zambi.
Ia menjelaskan: “Dalam seminggu, toko tersebut bisa menjual 500 gram hingga satu kilo sabu Maidan. 70 persen keuntungannya diserahkan kepada DS dan TK Sanbhai H secara tunai.”
Baca Juga: Andrew Indica Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu
Irjen Asp AD juga mengungkapkan, selain mengendalikan peredaran narkoba di Zambia, tersangka H, DS dan TM juga mengendalikan perjudian online.
Bareskrim Polres Jembe sebelumnya menangkap tersangka L setelah mempertimbangkan hasil transaksi narkoba Helen.
Ia mengatakan, komitmen dan kegigihan Polri dalam memberantas peredaran narkoba ilegal saja tidak bisa menghentikan seluruh jaringan yang terlibat di dalamnya. Namun, pihaknya juga menuduhnya kemungkinan melakukan tindak pidana pencucian uang (TRPU).
Sindikat narkoba biasanya menyembunyikan uang hasil keuntungan narkoba atas nama orang lain
Harta bergerak dan tidak bergerak tersebut adalah satu toko, tiga rumah, empat mobil, satu speed boat, tujuh jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, 590 juta afghanistan, dan 646 juta afghanistan.
Total aset yang disita mencapai Rp10,8 miliar. Kami akan terus bekerja sama dengan PPAT. Tersangka H diduga menyembunyikan aset tersebut, kata Asp.
Asp menambahkan, selain dijerat pasal peredaran narkoba berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009, seluruh tersangka juga dijerat pasal pencucian uang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010.
Sekadar informasi, terungkapnya jaringan bisnis keluarga tersangka Helen berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023.
Seorang ibu menyerang sebuah rumah yang digunakan sebagai toko obat. Dari kejadian tersebut, tim gabungan DTPyDnarcoba dan DtreScrim melakukan penyelidikan di rumah Polda Zambi untuk mencari dalang penggunaan narkoba tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pada Maret 2024, tim menyita 2 gram sabu dan menangkap Tersangka AA di Tanjung Jabang, sebelah barat Zambia. Sabu diakui dari tersangka AF yang juga ditangkap di Andragiri Hillier, Rio. Mulai dari pengakuan Helen hingga penerimaan barang haram (cuy/jpnn)
Baca artikel selengkapnya… 2 pembawa 4 kg sabu-sabu divonis 20 tahun penjara.