Mas Gibran Jadi Plt Presiden

saranginews.com – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden.

Program ini berlaku selama Presiden Prabowo melakukan perjalanan ke luar negeri pada tanggal 8 hingga 23 November 2024.

BACA LEBIH LANJUT: Prabowo ingin belajar dari China cara mengentaskan kemiskinan

Konferensi pers Presiden Prabowo Subianto dan Halim Perdanakusuma Pangkalan TNI AU, Jakarta Timur, Jumat (8/11). Foto: Dok. Kantor Pers Istana

Presiden Prabowo memutuskan peran Gibran melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 dan penunjukan wakil presiden untuk menjalankan peran presiden.

BACA JUGA: Guru Supriyani Ulangi Ucapan Aipda Wibowo: Saya Akan Masukkan Kamu ke Penjara, Meski Sehari Saja!

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres tersebut di Jakarta pada 8 November 2024.

Ada empat ketentuan dalam Perpres yang dapat diunduh dari laman jdih.setneg.go.id, yaitu:

BACA JUGA: Komnas HAM Ungkap Aktor Pengambil Keputusan Perundingan FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir

1. Menugaskan Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada saat kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan resmi Presiden ke Republik Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada bulan November. 8 s/d 23 Agustus 2024 atau sampai dengan tanggal kepulangan ke Indonesia.

2. Apabila dalam masa kerja perlu segera dibentuk undang-undang baru, maka Wakil Presiden selaku penjabat presiden terlebih dahulu harus meminta dan meminta persetujuan Presiden.

3. Ketika presiden kembali ke tanah air, misi ini berakhir dan wakil presiden melapor langsung kepada presiden.

4. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpres di Jakarta pada 8 November 2024. (ant/jpnn) Yuk tonton video ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *