Kepala BKPSDM: Isu Mutasi Jabatan di Pemkab Mimika Cara Lawan Jatuhkan Johannes Rettob

saranginews.com, JAKARTA – Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika Evert Lucas Hindom angkat bicara soal kabar mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang dituding melanggar aturan.

Evert Hindom menegaskan, rumor Bupati Mimika Johannes Retobo (JR) diam-diam melakukan mutasi ASN tidak benar, melainkan berita bohong (fraud).

BACA JUGA: Pasangan suami istri Johannes Retob dan Emmanuel Chemong layak memimpin Kabupaten Mimika

“Oleh karena itu, mulai tahun 2024 24 April Sampai saat ini belum ada rahasia mutasi ASN yang dilakukan Bupati Johannes Retob,” kata Kepala BKPSDM, Minggu (25/8/2024).

Dia menjelaskan, pergantian Eselon IV merupakan inisiatif ASN yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi memenjarakan Bupati Mimika Eltinus di Makassar

Sehingga setelah adanya kekosongan tersebut, diangkat seorang eksekutor untuk posisi tersebut.

Menurut Evert, hal tersebut wajar dan tidak melanggar aturan.

BACA JUGA: Kerusuhan Bupati dan Wakil Bupati Mimika soal Rotasi Pos ASN

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan BKPSDM Provinsi Papua Tengah terkait hal tersebut.

Terkait hal ini, kami sudah berkoordinasi langsung dengan teman-teman di BKDSM Provinsi Papua Tengah dan saat ini sebenarnya tidak ada masalah, tidak ada mutasi, kata Evert.

Evert juga menegaskan, pihaknya belum menerima secara resmi surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) yang disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah, dan belum ada lagi surat yang dikirimkan kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah. instruksi telah diterima dari provinsi sejauh ini.

“Sampai saat ini belum ada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri, saya konfirmasi di Provinsi, mereka belum menerima surat apa pun, dan kalau ada pasti akan menghubungi,” tutupnya.

Evertas menambahkan, surat dimaksud tertanggal 22 Agustus 2024 ditandatangani di Jakarta oleh Pl. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Komjen Pol. Dr. Thomsi Tohir M.Si dengan nomor: 000.2.2.6/6441/OTDA atas nama Pj Gubernur Papua Tengah belum diterima di provinsi tersebut dan hingga saat ini belum menerima instruksi apapun dari Gubernur.

Apalagi, jika BKDSM provinsi menerima surat tersebut, mereka akan dimintai tanggapan mengenai hal tersebut. Ia menambahkan, pihaknya selalu siap memberikan segala informasi dengan data yang ada jika diminta menjawab terkait hal tersebut.

Everts menambahkan, rumor yang disebarkan pihak tak bertanggung jawab sengaja dibesar-besarkan untuk merusak nama baik JR. Selain itu, juga merupakan upaya mengganggu proses JR sebagai calon bupati Kabupaten Mimikos.

Evert juga mengimbau para pihak untuk melaporkan hal-hal yang sebenarnya akan menghentikan penyebaran kebohongan karena akan mengganggu jalannya pesta demokrasi dan mengganggu kenyamanan Kabupaten Mimika,” tegasnya. (dll./jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *