saranginews.com, JAKARTA – Selamat pagi pembaca setia saranginews.com, hari ini kami hadirkan berita terpopuler sepanjang Sabtu (11/9) tentang PPPK tahap 3 terbuka untuk menyelamatkan pekerja honorer dan TMS PHK, ada yang membahas tentang gaji PPPK dan karir, termasuk guru Supriyani mengulangi perkataan Aipda Wibowo. Baca selengkapnya!
1. Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3 Dibuka, Selamatkan Penerima TMS dari PHK
BACA JUGA: 5 Berita Teratas: Yang Mulia Ketua Menteri Minta Kebijakan untuk 11.631 Pelamar PPPK yang Backlog, MenPAN-RB Tegaskan
Pemerintah diminta membuka pendaftaran PPPK tahap 3 2024. Hal ini untuk menghemat biaya TMS, mereka juga yang tidak lolos.
“Pemerintah harus menyelamatkan Tenaga Honorer Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk seleksi PPPK 2024. Jika tidak, terancam PHK massal (PHK),” kata Sekretaris Jenderal Forum Kehormatan No Kategori Dua d’DPP Indonesia (FHNK2I). ) untuk tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto di JPNN, Sabtu (9/11).
BACA JUGA: Top 5 Berita: Pemeriksa Medis Ungkap Luka Bagian Atas Mahasiswa, Profesor Kehormatan Supriyani Ungkap Ucapan Bupati, Alasannya Masuk Akal
Menurut dia, pendaftaran PPPK 2024 tidak boleh hanya dibuka dua tahap. Pemerintah harus membuka tahap ketiga untuk menampung para pekerja honorer yang lolos tahap 1 dan 2.
Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:
BACA JUGA: 5 Berita Teratas: BKN Umumkan Rencana Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Kehormatan yang Perlu Diketahui, Jangan Sampai Ketinggalan
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3 Dibuka, Hemat Biaya TMS dari PHK
2. Nyonya Supriyani mengulangi perkataan Aipda Wibowo: Saya akan memenjarakan kamu, walaupun hanya sehari!
Kasus Hon Master Supriyani yang dituduh melakukan pengeroyokan terhadap siswa SDN 4 Baito berinisial D yang juga merupakan anak dari Oknum Polisi Aipda Wibowo Hasyim (WH) masih menunggu keputusan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Kuasa Hukum).
Kasus pidana yang diajukan terhadap profesor kehormatan itu memang aneh sejak awal.
Pasalnya, Siswa D awalnya mengakui cedera paha belakang akibat terjatuh di sawah.
Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:
Profesor Supriyani mengulangi perkataan Aipda Wibowo: Saya akan memenjarakanmu, meski hanya sehari!
3. Pimpinan PPPK ngomong soal gaji dan karier seperti PNS, berani bilang angka, ayo
Guru ASN PPPK 2022 Presiden Provinsi Riau Eko Wibowo mengapresiasi program Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti tentang peningkatan guru.
Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu’ti diketahui mengumumkan rencana pemberian tambahan gaji kepada guru sebesar Rp2 juta.
Ketua Guru ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo mengatakan, bukan hanya guru saja yang harus mendapat tambahan gaji.
Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:
Pimpinan PPPK Bicara Gaji dan Karier Bak PNS, Berani Bilang Angka, Wah
4. Prabowo Bubarkan Satgas Jokowi, Apa Itu?
Presiden Prabowo Subianto telah membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang dibentuk pada era Joko Widodo (Jokowi). Pembubaran Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
“Dengan Keputusan Presiden ini, maka Pokja Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dibubarkan, yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Nomor 10 Tahun 2021. UU No. 11 ditetapkan pada tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan “Keputusan Presiden Nomor 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, tentang Kelompok Kerja Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tulis Pasal 1 Perpres 32/2024, dikutip Sabtu (9/11).
Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:
Prabowo Bubarkan Satgas Jokowi, Apa Itu?
5. Komnas HAM tunjukkan aktor pembubaran pembahasan FTA di Kemang, Oh Six dengan tembakan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan pembubaran diskusi Homeland Forum (TLC) di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 28 September 2024 dilakukan oleh aktor non-negara atau kelompok pengawas.
“Setelah melalui serangkaian tindak lanjut, Komnas HAM menemukan bahwa tindakan pembubaran pembahasan FTA dilakukan oleh aktor non-negara atau kelompok main hakim sendiri,” kata Komisioner Pengawasan dan Penyidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangannya di Jakarta. , Jumat (8). . /11/2024).
Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:
Komnas HAM mengungkap aktor pembubaran pembahasan FTA di Kemang, Oh si Rambut Ekor
BACA ARTIKEL LAGI… 5 Berita Teratas: Muncul 2 Isu Tak Terduga, Honor dan PPPK Dorong Upah Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi