saranginews.com – JAKARTA – Persoalan serius pada Pilkada PPPK 2024 membuat seluruh Organisasi Kehormatan K2 (TMS) mendeklarasikan lolosnya pemilu pemerintah.
Seperti diketahui, pada saat pendaftaran PPPK tahun 2024, banyak keluhan dari para pekerja honorer yang tidak bisa mendaftar karena tidak mendapat surat perintah dinas atau SKPD yang mereka layani.
BACA JUGA: Hormati Data K2 & Non-ASN BKN 100 Persen Lulus Kepengurusan PPPK 2024
Menyikapi situasi tersebut, Perwakilan Badan Pegawai Negeri Sipil (BKN) Suharmen mengatakan, pegawai honorer bisa mendaftar PPPK 2024 di semua organisasi, jika masih dalam satu kerajaan.
Beliau juga berpesan kepada para pekerja honorer yang belum mendapatkan struktur pelayanan yang dilayaninya, agar mendaftar pada dinas lain atau SKPD yang masih bekerja di salah satu Kantor pemerintahan.
BACA JUGA: Kabar Gembira Calon PPPK 2024 tersebar kemana-mana, penuh senyuman.
Menurut Suharmen, peluang anggota kehormatan untuk menerima model PPPK 2024 akan berlaku, terbuka, jika tidak fokus hanya pada akses layanannya di dalam negeri.
Martabat aparatur, kata Suharmen, juga harus melihat peta departemen lain jika masih satu pemerintahan. Pasalnya, banyak sekali jenis PPPK 2024 yang disiapkan pemerintah, tidak hanya untuk guru, tenaga khusus, dan kesehatan (tidak).
BACA: Pidato Baru Mendikbud, Yang Terhormat Guru, PNS & PPPK Wajib Tahu
Suharmen menegaskan, yang dilarang adalah pendaftaran kehormatan dalam pembentukan PPPK 2024 di departemen atau SKPD pemerintah negara.
“Jangan mendaftar di tempat kerja. Tidak ada larangan untuk mendaftar di luar dinas sebelumnya. Larangannya adalah mutasi ke institusi daerah,” kata Rep Suharmen saranginews.com, Minggu (6/10) Seluruh Penerima K2 mengumumkan oleh TMS
Namun gagasan yang disampaikan Suharmen BKN tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Seluruh tanda kehormatan K2 pada Dinas PUPR Administrasi Negara Sumatera Utara (Sumut) belum lolos pada penyelenggaraan PPPK 2024.
Yang Terhormat Direktur Teknologi Provinsi Sumatera Utara (TTA), Arfii, salah satu staf kehormatan K2 yang bekerja di Dinas PUPR mengungkapkan, penyelenggaraan PPPK 2024 belum lolos karena dianggap belum ada pengalaman kerja dibandingkan dengan situasinya. permintaan untuk.
“Kami mohon diperbanyak jasa yang sesuai dengan sertifikasi kami, karena jasa yang kami layani dalam pembangunannya tidak terbuka,” kata Pak K2 yang sudah bekerja lebih dari 19 tahun itu kepada saranginews.com, Jumat (1/11). ).
Dikatakannya, dari 40 honorer K2 di Dinas PUPR Provinsi Sumut, tidak ada satupun yang lolos pada pemilu PPPK tahun 2024.
Arfii bingung kenapa panitia pemilihan daerah (panselda) tidak mengikuti pusat dalam menyelesaikan masalah kehormatan tahun ini.
“Teman-teman yang pengalaman kerjanya sedikit karena ada kesempatan melamar ke Dinas Pertanian, tidak kaget, kaget,” kata Carfii.
Hal yang paling mengejutkan mereka, kata Arfii, alasan TMS adalah 40 K2 honorer dari Dinas PUPR Sumut sudah berpindah layanan.
“Jadi alasan TMS disebutkan adalah karena pengalaman kerja tidak bergantung pada tempat kerja yang dilamar,” ujarnya.
Kehormatan K2 Dinas PUPR di daerah itu dikatakan telah didaftarkan pada PPPK 2024 di SKPD umum atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena mengikuti instruksi BKN yang ditetapkan pemerintah daerah.
Misalnya, pegawai honorer yang bekerja di Dinas PUPR Sumut tidak bisa dipekerjakan di luar Pemerintah Daerah Sumut. Mereka dapat melamar ke departemen yang berada di satu wilayah Pemda Sumut sebagai instansi pemerintah.
“Begini penjelasan informasinya, organisasi yang merugikan kita, kalau tidak terdaftar ikut pemilu 2024, bagaimana bisa disebut PPPK?” Dia berkata.
Menurut Arfii, saat ini 40 tenaga honorer K2 Pengoperasian dan Pemeliharaan Jaringan Air (O-P jaringan) Dinas PUPR Provinsi Sumut di Sumut mengharapkan adanya solusi dari pemerintah.
Disebutkan pula, honor OP Jaringan Pelayanan PUPR Sumut masuk ke database BKN dan ditemukan tingkat kelulusan sekitar 10 persen dari total 300 orang yang bukan ASN.
“Kami berharap pemerintah pusat membantu menyelesaikan permasalahan di Sumut karena seluruh anggota K2 Dinas PUPR yang terhormat tidak bisa mengikuti pemilu PPPK 2024, karena dianggap bijak jika terbiasa dengan pekerjaan yang tidak pantas,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyatakan, kehormatan K2 bukanlah dimintanya pengalaman kerja pada organisasi yang dilamarnya. Sebab 19 tahun mengabdi bukanlah waktu yang singkat. (sam/esy/jpnn)