saranginews.com, Palembang – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tujuh orang komplotan penjual akun WhatsApp dan judi online di kota palembang.
Lima dari tujuh tersangka berjenis kelamin perempuan, berinisial MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20) dan HF (19). Sedangkan dua pria tersebut berinisial NOF (35) dan MS (19).
Baca Juga: Pemerintah Persatuan Batalkan Status Internasional Bandara SMB II Palambang
Ketujuh tersangka ditangkap Rabu (24/4) lalu, dari sebuah rumah di Sukamulya Sematang Borang, Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kompol Sanarto menjelaskan, pelaku jual beli akun WhatsApp di luar negeri salah satunya China.
Baca juga: Magnet Wisata Olahraga Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Aves
Dalam melakukan operasi tersebut, perbuatan pelaku adalah menyebarkan barang keuangan dan/atau melakukan pembelian dan keempat penjualan tersebut melalui akun WhatsApp yang terhubung dengan nomor telepon seluler yang didaftarkan atas nama orang lain.
Cara tersangka jual beli akun WhatsApp di Indonesia adalah dengan memanfaatkan akun NIK orang lain untuk menjadi pembeli akun WhatsApp asing, kata Sunarto, Selasa (30/4).
Baca Juga: Ikan Kelor Enak dan Lezat dari Palambang Asli, Ayo Coba
Ketujuh terdakwa memiliki peran masing-masing.
“Sebagai NOF tindak pidana tersebut, perannya merekrut enam tersangka lainnya, lima di antaranya adalah perempuan,” kata Sannarto.
“Enam tersangka yang dipekerjakan oleh NOF setiap hari bertugas mencari file zip pesan WhatsApp yang dijual oleh pelanggan akun WhatsApp dan kemudian mengubah file tersebut ke dalam format TXT,” kata Sanarto.
Melalui aktivitas ilegal tersebut, para tersangka mampu menjual sekitar 50 ribu akun WhatsApp dengan rata-rata $5 juta per hari.
3.000 akun WhatsApp yang dibeli terdakwa dijual ke klien asing.
Pembelian akun WhatsApp yang dijual NOF diduga berasal dari China dan bank CBank yang digunakan dalam transaksi tersebut, kata Sunarto.
“Pegawai menerima gaji mulai dari Rp3 juta NOF per bulan,” jelas Sunarto.
Selain penangkapan para terdakwa, polisi juga menemukan 9 unit telepon genggam jenis berbeda, 5 unit CPU komputer, 5 unit layar monitor (PC), 1 unit laptop, 5 mouse, 6 keyboard, serta 1 barang bukti. ditemukan. berupa unit hub dan kabel USB, 2 unit router Wi-Fi, 3 unit daya, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buku catatan besar, dan 12 buku catatan kecil.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No.
Sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2024 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Teknologi Informasi dan Transaksi Ganda Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008, pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar (mcr35/jpnn)