saranginews.com, JAKARTA – Guru agama yang tidak bersertifikat merasa diabaikan oleh pemerintah. Bahkan, kedudukan mereka diakui dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Guru.
Ketua Forum Guru Keagamaan Non-Sertifikat PNS dan PPPK Kabupaten Pemalang Afni Abdur Rozaq mengatakan, pasal 8 dan 11 UU 14/2005 mengatur tentang sertifikasi guru.
BACA JUGA: Sedihnya, Gaji Guru Agama Kristen di Jakarta Hanya Rp 300 Ribu
Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidik, kompetensi, kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi tujuan pendidikan nasional.
Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa guru yang memenuhi persyaratan akan mendapat sertifikat pendidikan.
BACA JUGA: 13 ribu guru agama mendapat pelatihan untuk mengembangkan keterampilan pedagogi
Pasal 11 ayat 2 mengatur bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai program perolehan tenaga kependidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan Pasal 13 bagi guru dan dosen mengatur bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib meningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pelatih guru.
BACA JUGA: Selamatkan Honorer, Kemenag Diminta Ambil Alih Rekrutmen 200.000 Guru Agama PPPK
“Peraturan ini hanya angin dari langit, karena sejak disahkan tahun 2005 hingga saat ini masih banyak yang belum dilaksanakan. Padahal undang-undang ini sudah ada selama 19 tahun,” kata Afni kepada JPNN, Sabtu (9). /11).
Kebijakan yang belum tersentuh oleh semua orang adalah kebijakan guru pendidikan agama. Padahal jika melihat sila pertama Pancasila yang menyatakan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pembukaan UUD 1945 ayat 3 sebenarnya mengutamakan agama dan Tuhan, namun hal tersebut bukanlah cita-cita yang berpihak pada agama. guru pendidikan.
Afni menjelaskan, dalam surat nomor: B-507 dari Kementerian Agama. 8/DJ.1/Dt.1.IV./HM.01/03/2022, guru agama termasuk dalam kategori menurut UU Guru dan Guru.
“Namun saat kami ingin mendaftar sertifikasi guru agama ke Kementerian Agama, kami tidak bisa karena mereka bilang kami bukan bagian dari UU Guru dan Dosen,” ujarnya.
Hal ini, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan: apakah guru agama itu anak tiri atau anak haram?
Saat ini, para guru pendidikan agama di seluruh Indonesia mengharapkan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyelesaikan permasalahan Anda.
“Ini merupakan kewajiban negara melalui undang-undang ini. Selain menjadi hak kita juga.
“Kami akan sangat senang jika bisa tetap berhubungan dengan Pak Presiden Prabowo, Menteri Pendidikan Dasar, atau Menteri Agama,” ujarnya.
Afni mengatakan permasalahan ustadz kesulitan mendapatkan sertifikasi sudah dikomunikasikan ke DPD RI dengan harapan ada solusinya. (esy/jpnn)Video terpopuler saat ini: