INDEF: Dampak Kerugian Penyeragaman Rokok Bisa Tembus Rp 308 Triliun

saranginews.com, JAKARTA – Rencana pengemasan rokok tanpa label dinilai akan berdampak buruk terhadap perekonomian negara, terutama pendapatan pemerintah dari berbagai sumber, termasuk pajak.

Direktur Departemen Perdagangan, Perdagangan dan Pengembangan Perindustrian mengatakan: “Oleh karena itu, Indef telah membuat angka bahwa jika dokumen Permenkes ini diterapkan maka dampaknya saja akan mencapai Rp 308 triliun yang berasal dari dampak uang saja”. Trade and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho dalam sambutannya, Kamis (7/11).

BACA JUGA: INDEF: UU Rokok Kemasan Tak Bermerek Akan Diterapkan

Ia mengatakan dari sisi pendapatan, pemerintah bisa merugi sebesar Rp160,6 juta. Angka ini setara dengan 7% pajak penghasilan.

Di sisi lain, pendapatan pemerintah setiap tahunnya berkurang akibat industri tembakau. Target pendapatan sektor ini pada tahun 2023 tidak melebihi target yaitu Rp213 triliun dari Rp218,7 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Bea Cukai Tak Serahkan 86.520 Rokok Ilegal di Banyumas, Begini Cara Pelakunya

“Jadi, ada kesenjangan sebesar 5 juta franc Rwanda pada tahun 2023. Bayangkan jika ini diterapkan hari ini, sekitar 160,6 juta franc Rwanda akan hilang.”

Selain itu, dalam hal lapangan kerja, sekitar 2,29 juta pekerja akan terkena dampaknya. Jika mengacu pada data industri tembakau pada tahun 2019, angka tersebut setara dengan 32% yang tertular.

BACA LEBIH LANJUT: Rokok kemasan polos dianggap melanggar hak konsumen

Ia menjelaskan: “Kalau kita lihat seluruh pekerjanya 1,6%. Kalau kita bicara pekerja di industri tembakau 2019 yang diterbitkan Kementerian Perindustrian saat itu, sekitar 32% yang akan terkena dampaknya. Oleh karena itu, ini masalah besar. “

Dalam konferensi ‘Mencari Pertumbuhan 8%: Permasalahan Industri Tembakau dalam Kebijakan Baru’ di Jakarta, Selasa (5/11), dampak Kebijakan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) terbit pada 26 Juli 2024. Telah terbit dan masih berlaku pada 26 Juli 2024.

PP tersebut memiliki 13 bab dan 1.171 pasal yang memuat peraturan kesehatan. Serta terhadap vaksinasi sebagaimana diatur dalam pasal 21. Mengenai vaksinasi sebagaimana ditentukan dalam pasal 21, pasal 429 sampai dengan 463. Termasuk, mengenai pengemasan produk tembakau dan rokok elektronik. (esy/jpnn)

BACA INI… Cara Bookol Menghemat Uang Untuk Masyarakat Komdigi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *