saranginews.com, JAKARTA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) bereaksi terhadap kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Gaikindo berharap kenaikan PPN tidak berdampak pada sektor otomotif.
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Turun, Gaikindo Kaji Target Penjualan Mobil
Hal itu diungkapkan langsung oleh Presiden I Gaikindo Jongki Sugiarto di ANTARA di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kami berharap hal ini tidak terlalu berdampak pada penjualan mobil di Indonesia,” kata Jongki.
Baca: Pemerintah Tolak Insentif Mobil Hibrida, Gaikindo Balik
Gaikindo menghormati keputusan pemerintah menaikkan PPN, ujarnya.
Soal strategi mempertahankan penjualan mobil, Gaikindo menyerahkan sepenuhnya kepada Agen Pemilik Merek (APM).
Baca Juga: GAIKINDO desak pemerintah tunda undang-undang wajib asuransi mobil
“Kami membiarkan APM memutuskan strategi pemasaran,” katanya.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Muliani Indrawati mengatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan tetap berjalan sesuai amanat undang-undang (UU). ).
Pembahasan mengenai PPN 12% tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Fiskal Tahun 2021.
Saat itu, pemerintah mempertimbangkan situasi kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Sri Molani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus sehat sekaligus mampu mengatasi berbagai krisis. (Antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Gaikindo minta pemerintah dorong mobil hybrid