Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur

saranginews.com, Malang – Bea dan Cukai bersama banyak pihak yang bersinergi terus memperkuat kerja sama antar organisasi untuk semakin menstabilkan perekonomian negara.

Direktur Kantor Wilayah Jawa Timur (Jatem) II (CANWIL), Agus Sodaramadi mengatakan, konferensi pendataan perkembangan tembakau di Jawa Timur bertajuk “Sinergi Penguatan Sektor Industri Melalui Standardisasi dan Pemantauan Data Produk Tembakau” ini merupakan diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur di Harris Hotel and Convention Center pada Rabu (13/11)

Baca selengkapnya: Penindakan keras terhadap rokok ilegal di dua wilayah Bea dan Cukai melindungi bukti yang sangat banyak ini

Agus menjelaskan kebijakan bea dan cukai dalam memajukan industri tembakau (IHT).

Ia mengungkapkan, kebijakan perpajakan fokus pada empat bidang penting, yaitu pengendalian pangan yang berhubungan dengan kesehatan, produksi yang berkaitan dengan stabilitas pekerja, aspek dana masyarakat, dan aspek pengendalian barang ilegal (BKC) lainnya.

Baca selengkapnya: Sukses Kejuaraan Dunia Jet Ski di Samosir, Bea Cukai Belawan terima penghargaan dari International Trade Development Center

“IHT menjadi salah satu kunci pembangunan ekonomi Jawa Timur. IHT tidak hanya memberikan pendapatan pemerintah, tapi juga menggerakkan perekonomian daerah dan lapangan kerja, khususnya di sektor rokok kretik (SKT) yang sangat aktif,” kata Agus.

Setiap tahunnya Provinsi Jawa Timur menerima dana pajak hasil tembakau (DBH CHT), kata Agus.

Baca Juga: Ini Dukungan Bea Cukai TNI AD untuk Pastikan Keikutsertaannya dalam Lomba Menembak di Filipina,

Jawa Timur menjadi wilayah dengan DBH CHT terbesar yaitu sebesar Rp2,77 triliun atau 55,73 persen dari total DBHCHT.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Belanja Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.

Selain Kanwil Bea dan Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang juga mendukung IHT dengan mengikuti diskusi kelompok (FGD) yang digelar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang pada Kamis (24/10).

Proyek ini bertujuan untuk membahas persiapan survei SIHT di Provinsi Malang.

Kehadiran Bea dan Cukai di Kota Malang bertujuan untuk memberikan analisa dan pertimbangan untuk menentukan SIHT di Provinsi Malang.

Focus group ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Malang; Dinas Pertanahan Kabupaten Malang; Pabida Kabupaten Malang; Dan BKAD Kabupaten Malang.

“Kami yakin kehadiran bea dan cukai akan meningkatkan kerja sama antar organisasi koperasi dan membangun industri tembakau di Jawa Timur,” tutup Agus. (Pengecut)

Baca selengkapnya… Tradisi dan Polisi Gagal Edarkan 7 Juta Rokok Ilegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *