saranginews.com – JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung Pidana Khusus terus mengusut kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Selasa (11/12), penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Subbagian Impor Hasil Hutan Pertanian Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial MY.
BACA JUGA: Hanya dengan memecat Tom Lembong saja, Ago bisa dinilai menerima suap dari Zulhas Cs;
Sementara itu, MY telah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
“Saya mantan Kepala Sub Bagian 2 Impor Produk Agroforestri Kementerian Perdagangan periode 2014 hingga 2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa. Jakarta. , Rabu (13/11).
BACA JUGA: Jaksa Klarifikasi Video Viral Agen Khusus Budi Ari
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan Selasa (12/11), penyidik Jaksa Agung Jampidsus juga memeriksa dua orang saksi lainnya yakni NE selaku pejabat fungsional Bapepti yang juga mantan Plt. Pada tahun 2015, Direktur Impor Kementerian Perdagangan dan APD sebagai Kepala Departemen Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Dagang Indonesia (PT PPI).
Menurut dia, ketiga saksi tersebut diperiksa dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula atas nama tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong pada 2015-2016.
BACA JUGA: Kasus Tom Lembong, pakar hukum UI. Ketika suatu proses tidak sah, maka proses tersebut cacat
“Saksi-saksi diperiksa guna memperkuat alat bukti dalam perkara yang bersangkutan dan melengkapi perkaranya,” ujarnya.
Diketahui, jaksa telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut: Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Perusahaan Dagang Indonesia.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyebut kasus ini bermula ketika Tom Lembong, Menteri Perdagangan saat itu, mengizinkan impor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP untuk diolah menjadi gula pasir putih.
Dalam rapat koordinasi (rakor) antarlembaga yang dilaksanakan pada 12 Mei 2015, bahkan disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor gula.
Jaksa Agung mengatakan, persetujuan impor tersebut diberikan setelah berkonsultasi dengan departemen terkait dan tanpa ada instruksi dari Kementerian Perindustrian untuk menentukan kebutuhan gula dalam negeri. (antara/jpnn) Yuk tonton juga video ini.