KPUD Bojonegoro Berpotensi Langgar KKPU, Paslon Teguh-Farida Beri Respons Begini

saranginews.com, JAKARTA – Tim pemenangan pasangan calon pertama, Teguh Haryono-Farida Hidayati, telah menyurati KPUD Bojonegoro soal rencana pembahasan yang digelar besok (19/10/2024).

Mereka menginformasikan, pemaparan visi misi pada debat pertama pada 19 Oktober 2024 sebaiknya dilakukan secara bergantian antara calon bupati Teguh Haryono dan calon wakil bupati Farida Hidayati.

PEMILU LAIN YANG PERLU DIBACA: Pilkada Bojonegoro: Wahono-Nurul Dinilai Untung Besar Usai Raih Nomor 2 Seperti Prabowo

Proyek konsultasi publik terpisah ini sesuai dengan UU KPU Nomor yang diterbitkan pada 23 September 2024. 1363.

Surat pemberitahuan ini mendapat tanggapan dari KPUD Bojonegoro yang langsung menggelar rapat koordinasi dengan Bawasla Bojonegoro dan pasangan calon kelompok pertama kedua nomor urut 02.

BACA JUGA: Ketua DPC PPP Bojonegoro Minta Pemimpin Senior Wahono-Nurul Dapatkan Bojonegoro Kuat

Perwakilan Paslon Golongan 01 Doni Bayu Setiawan menekankan pentingnya penyampaian visi dan misi secara peran antara wakil dan calon anggota parlemen. Menurutnya, visi dan misi yang disusun paslon 01 merupakan hasil diskusi bersama yang mendalam dan tidak dapat dipisahkan.

“Visi misi ini sudah kita siapkan satu paket. Kalau kita terpilih nanti kita laksanakan bersama-sama. Jadi tidak ada pemisahan antara wakil bupati dan wakil bupati untuk menyampaikan visi dan misi ini,” kata Doni. dalam keterangannya, Kamis (17). / 10/2024).

BACA JUGA: Tiang Kayu Roboh, Atap Kantor KPU Bojonegoro Roboh

Pengumuman ini dilakukan karena dalam rencana pembahasan alih visi dan misi antara Bupati Pemilih dan Wakil Pemilih sehubungan dengan berita acara rapat KPU Bojonegoro tanggal 24 September 2024 dengan nomor 1528, diperlukan wakil wakil dari masing-masing kelompok. ke saling berhadapan yakni Farida Hidayati dari pasangan calon 01 dan Nurul Azizah dari pasangan calon 02. Perintah KPUD Bojonegoro ini bertentangan dengan PKPU 13 dan KKPU 1363.

PKPU 13 dan KKPU 1363 menyatakan kedua calon dipandang sebagai satu kesatuan, sedangkan protokol KPUD Bojonegoro mengatur hal itu dilakukan oleh wakil wakil. Suara ini dipercaya mampu menyembunyikan hakikat visi dan maksud yang ingin disampaikan kepada masyarakat.

Selain itu, Doni menilai ada motif tersembunyi di balik aturan debat yang dikeluarkan KPU, yang menurutnya dapat merugikan kelompok kandidat tertentu. “Kami menduga ada motif di balik aturan debat tersebut, seolah-olah ingin menggulingkan salah satu kelompok calon,” ujarnya.

Ia berharap KPU menjaga keadilan dan kejujuran dalam menyelesaikan perselisihan sehingga semua pihak merasa diperlakukan secara adil.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bojonegoro Robi Adi Perwira membantah adanya upaya memihak salah satu kelompok elite. Robi mengatakan, KPU berupaya menciptakan suasana perundingan yang adil bagi kedua belah pihak.

“Dalam proses perundingannya, kami memberikan keleluasaan kepada mereka untuk membuat kesepakatan bersama, baik itu dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri,” jelas Robi.

Sejauh ini perundingan kedua pihak pemenang belum mencapai kesepakatan mengenai aspek teknis perundingan publik.

Robbie menegaskan, KPU sudah bertindak sesuai aturan dan siap berdiskusi lebih lanjut jika ada pihak yang menentang.

Jika ada pihak yang keberatan, KPU siap melanjutkan pembahasan dengan pihak terkait, ujarnya.

Kritikan yang dilontarkan pemilih kelompok 01 menunjukkan adanya harapan agar KPU tetap menerapkan aturan yang ada agar debat publik bisa berlangsung adil dan transparan.

Mereka menekankan pentingnya menjaga persatuan dalam menyampaikan visi dan misi sebagai bagian dari nilai demokrasi dalam pemilu pemerintah daerah. Sementara itu, saat dikonfirmasi tim pemenangan Paslon 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah belum memberikan tanggapan mengenai isu tersebut. (ray/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *