Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi

saranginews.com JAKARTA – Utusan Khusus Presiden untuk Pengembangan Produksi dan Artis Muda Raffi Ahmad belum mengisi Laporan Kemakmuran Gubernur (LHKPN).

Komisi Pemberantasan Korupsi memperingatkan Pak Raffi agar segera membuat laporan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bertemu Raffi Ahmad; Apakah dia akan diundang untuk beriklan?

“Harus kirimkan (LHPKN),” kata Asisten Pertahanan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Pahala mengingatkan, seluruh gubernur negara bagian wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik, dan dalam hal ini Raffi Ahmad punya waktu tersisa dua bulan.

Baca Juga: Kontroversi Gelar Kehormatan Raffi Ahmad; UPM telah mengirimkan surat kepada Menteri

Selain itu, Pahala juga bercerita mendapat endorse dari istri Rafi Ahmad, Nagita Slavina.

Menurut dia, selama hartanya tercatat di LHKPN, Nagita masih bersertifikat.

Baca Juga : Begini Cara Bandar Judi Judol Setor Komdigi Perorangan

“Nah, laporkan saja hartanya bertambah atau berkurang. Ini istrinya,” ujarnya.

Sekadar informasi, Presiden RI Prabowo Subianto dilantik sebagai utusan khusus pembinaan generasi muda dan seniman pada Senin (21/10) di Istana Negara Jakarta.

Pengambilan sumpah jabatan didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 76/Ni tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto Tahun 2024-2029 untuk Republik Indonesia mulai tanggal 21/10/2024 sampai dengan 21/10/2024 di Jakarta.

Mantan Penasihat Khusus Presiden; Utusan Khusus Presiden; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Perpres tersebut diteken pada 18 Oktober 2024 saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden.

Berdasarkan salinan Perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Penasihat Khusus Presiden; adanya utusan khusus dan utusan khusus Presiden; Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden.

Baik Penasihat Khusus Presiden maupun Duta Besar Majelis Nasional Khusus dibentuk untuk mengarahkan Kemudahan pelaksanaan tugas Presiden.

Keduanya merupakan bagian dari struktur organisasi kementerian dan departemen pemerintah lainnya dan menjalankan tugas tertentu yang ditugaskan kepada presiden. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… rampok rumah di Tangsel; Pelaku pencurian brankas antara lain Rp 5 miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *