saranginews.com, BEKASI – Penanganan pengungsi di Indonesia menjadi isu yang muncul setiap tahunnya.
Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 namun mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pengungsi Luar Negeri.
Baca juga: Departemen Imigrasi Bekasi Lakukan Operasi Jagratara untuk Periksa Orang Asing
Direktorat Jenderal Imigrasi, salah satu instansi yang bertanggung jawab dalam penanganan pengungsi yang masuk ke Indonesia, berupaya memberikan kontribusi melalui kerja sama dengan TNI, Polri, Kesbangpol, dinas sosial, layanan pendidikan, Office of the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan internasional. organisasi. Kantor Imigrasi (IOM).
Sebagai salah satu tujuan para pengungsi yang mencari perlindungan dari kondisi politik dan ekonomi di negara asalnya, Kantor Imigrasi Kategori I Non-TPI Bekasi bertujuan untuk ikut serta dalam penanganan pengungsi di wilayah Kota Bekasi.
Baca Juga: Formulir TIMPORA oleh Kanwil Tanah Bumbu Kalsel, Kementerian Hukum dan HAM
Salah satunya adalah pertemuan persiapan Kelompok Pemantau Orang Asing Kota Bekasi (TIMPORA) di Aston Imperial Bekasi Hotel and Convention Center pada Rabu (30/10).
Rapat koordinasi yang melibatkan Pemkot Bekasi dan pihak lainnya akan dibuka langsung oleh pihak agen. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhammad.
Baca juga: Kanwil Sementara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Kanwil Sementara Banyan
Dalam sambutannya, Ghani mengatakan koordinasi penting dalam penanganan migrasi antarlembaga agar permasalahan tersebut tidak menjadi persoalan besar di kemudian hari.
Ghani juga mewaspadai keberadaan pengungsi ilegal dan potensinya meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Bekasi.
Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, Dinas Imigrasi, TNI, Polri, Kesbangpol dan lembaga yang benar-benar menangani pengungsi, seperti UNHCR dan Organisasi Internasional untuk Migrasi, menjadi prioritas dan dikelola oleh TIMPORA.
Pekerjaan dilanjutkan dengan diskusi panel yang melibatkan para ahli termasuk Aldo Marchiano Kaligis, Asisten Perlindungan UNHCR di Indonesia, dan Rizki Fajar Ernanda, Direktur Departemen Intelijen Migrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.
Dalam presentasi ini kami membahas prosedur pengelolaan pengungsi yang perlu diterapkan oleh berbagai kelompok untuk menjamin keselamatan pengungsi dan komunitas lokal.
Uckhy Aditya, Direktur Kantor Imigrasi Non-TPI Kategori I Bekasi, mengatakan rapat koordinasi TIMPORA selama ini fokus pada pengungsi.
Dengan mempertimbangkan kiprah TIMPORA sebelumnya, Biro Imigrasi Kategori I Non-TPI Bekasi menyelidiki dan mengadili orang asing yang bekerja di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Visa dan Izin Tinggal.
Nah kini persoalan pengelolaan aliran sungai menjadi topik selanjutnya yang dibahas.
Selain mengelola nomor PP. 125/2016, Uckhy juga menekankan pentingnya koordinasi antara Departemen Imigrasi dengan instansi lain di wilayah Kota Bekasi untuk menangani pengungsi. (cuy/jpnn)
Selengkapnya… Timpora gencarkan upaya pencegahan pelanggaran keimigrasian di Provinsi Sulawesi Utara.