saranginews.com – Jakarta – Luhut Binsar Panjaitan masih menjadi abdi istana.
Pada Senin (21/10), Luhut dilantik sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Luhut Prabowo-Gibran Masuk Pemerintahan, Ditunjuk Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Subianto Luhut dilantik Presiden Prabowo berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Perekonomian Nasional.
Apa fungsinya?
Baca Juga: Prabowo Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Luhut: Presiden Terpilih Semangatnya Kuat
Tangkapan layar dari jdihsetkab
Peraturan apa saja yang berlaku pada Dewan Ekonomi Nasional?
Baca Juga: Saat Munas, Luhut: Golkar Jangan Pernah Diperintah Pihak Luar
Penerbitan SK Dewan Perekonomian Nasional tahun 1999 no. Ditemukan pada tahun 144.
Adalah Presiden Abdurrahman Wahid A.K. Gus berada di era yang suram.
Saat itu, pada tanggal 30 November 1999, Keputusan Presiden ini mulai berlaku.
Emil Salimnu ditunjuk sebagai Ketua, Subiakto Thakrawardaya sebagai Wakil Presiden, Pak Mulyani sebagai Sekretaris dan beberapa anggota seperti Anghito Abimanyu dan Budyono.
Berdasarkan Perpres tersebut, Dewan Perekonomian Nasional mempunyai tugas memberikan nasihat kepada Presiden di bidang keuangan untuk mempercepat penanganan krisis dan membangkitkan perekonomian nasional, serta menghadapi dinamika globalisasi.
Dewan Ekonomi Nasional bertugas mengkaji dan menanggapi permasalahan perekonomian serta melaksanakan fungsi perekonomian lainnya yang ditugaskan oleh Presiden. (jdihsetkab/jpnn) Video Terpopuler Hari Ini: