saranginews.com, JAKARTA – YouTuber Atta Halilintar resmi melapor ke polisi terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/9).
BACA JUGA: Atta Halilintar Datangi Polres Jaksel Usai Dituduh Nikah di Luar Catatan dengan Ria Ricis
Laporan diterima tadi malam, kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (5/9).
Menurutnya, Atta Halilintar melaporkan ke polisi mengenai berita bohong atau hoaks yang disebut-sebut telah bercerai dari Aurel Hermansyah dan menikah siri dengan Ria Ricis.
BACA JUGA: Usai Ancam Jurnalis, Pengawal Atta Halilintar Minta Maaf
Hoaks tersebut diduga bermula dari akun TikTok lalu menyebar di media sosial.
Oleh karena itu, polisi kini mendalami cerita yang diberitakan Atta Halilintar.
BACA JUGA: Sombong, Pengawal Atta Halilintar Bicara Ancaman Terhadap Jurnalis
Nanti kita laporkan, kalau sudah jelas kita cari orangnya, akun TikToknya, kita lihat siapa pembuatnya, jelas AKP Nurma Dewi.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pelakunya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Atta Halilintar diketahui kembali menjadi korban hoaks atau berita bohong.
Belum lama ini ia dituding menikah dengan Ria Ricis tiga tahun lalu berturut-turut.
Tudingan tersebut datang dari salah satu konten video yang tersebar di media sosial.
Alhasil, Atta Halilintar langsung buka suara dan membenarkan adanya fitnah.
“Fitnah apa ini? Dan parahnya lagi banyak yang percaya. Narasi ini makin marak,” tulis Atta Halilintar. (hh/jpnn)