saranginews.com, JAKARTA – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten, Merak, Tangerang (Kanwil), Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar pemusnahan kolektif barang ilegal (BKC) senilai Rp52,1 miliar.
Pemusnahan dilakukan di tiga tempat berbeda, yakni ICE BSD City Tangerang, PT Solusi Bangun Indonesia, dan PT Josea Trisha Semesta pada Selasa (11/12).
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Gotong Royong Kembangkan Usaha Hasil Tembakau di Jawa Timur
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Banten Rahmat Subagio, pemusnahan dilakukan untuk menjamin transparansi penegakan hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan pemungut pajak.
Tindakan pembubaran BKC ilegal ini merupakan wujud pelaksanaan tugas Bea dan Cukai sebagai pelindung masyarakat dan pemungutan pendapatan. Kami juga berusaha memastikan transparansi dalam penegakan bea dan pajak serta memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar undang-undang konstitusi dan perpajakan. katanya.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polisi Tak Lagi Edarkan 7 Juta Rokok Ilegal
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden RI ketujuh Prabowo Subianto, yakni penguatan pemulihan politik, hukum, dan penegakan hukum, serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. .
Menurut Rahmad, barang-barang yang dirusak tersebut merupakan hasil tindakan Bea dan Cukai pada tahun 2023 hingga 2024 yang berstatus Barang Negara (BMMN) dan barang pemerintah disita.
BACA JUGA: Larang Rokok Ilegal di 2 Daerah, Bea dan Cukai Punya Banyak Bukti.
Rincian produk negara yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk dimusnahkan adalah sebanyak 37.425.418 batang rokok/tembakau; 13.751,03 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); Rokok elektronik (REL) sebanyak 7.915 batang; Tembakau potong (TIS) sebanyak 823.200 gram; serta 12 pcs dan 2 set BMMN eks bea cukai (oil cooler, conveyor, tungku, dll).
Perkiraan nilai aset tersebut sekitar Rp52,31 miliar dengan kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp37,85 miliar, ujarnya.
Selain itu, harta milik pemerintah juga disita dari Kantor Bea dan Cukai di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tangerang yang sebelumnya telah mendapat penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk melakukan pemusnahan.
Produk tersebut berupa rokok elektronik (REL) ilegal sebanyak 36.755 ml dengan perkiraan nilai Rp394,37 juta dan kerugian negara sebanyak-banyaknya Rp582,93 juta; serta MMEA ilegal sebanyak 11.963,1 liter (15.552 botol), dengan perkiraan nilai muatan Rp17,1 miliar dan kerugian negara hingga Rp16,7 miliar.
“Selain kerugian finansial, ada juga kerugian akibat produksi BKC ilegal. Pasalnya, penerbitan BKC secara ilegal berdampak pada tidak terpenuhinya hak atas pendapatan negara, perampasan pasar bagi masyarakat Produsen rokok resmi melanggar aturan dan membahayakan kesehatan masyarakat. sebagai konsumen, karena bahan baku dan produksinya, kualitasnya tidak terjamin,” tambah Rahmat.
Ia mengungkapkan, pihaknya secara simbolis memusnahkan BMMN berupa MMEA, rokok, dan TIS (irisan tembakau) di ICE BSD City, Tangerang, Banten.
Sedangkan pemusnahan BMMN berupa rokok dan TIS dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor dengan pengamanan khusus dan pemasangan segel serta disambut petugas.
Pemusnahan dilakukan dengan maksud memusnahkan, menghilangkan fungsi dan sifat asli produk, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Seluruh produk yang dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia dimusnahkan menggunakan zona hijau dengan cara penggunaan.
Saat ini di PT Josea Trisha Semesta, pemusnahan BMMN yang telah dilakukan sebelumnya (bahan bakar minyak, conveyor, tungku, dll) dilakukan dengan bantuan mesin khusus yang mengubah cara kerja dan tampilan produk dengan perlindungan khusus melalui pemasangan. segel. dan kantor perusahaan.
Tindakan ini merupakan penegasan komitmen Bea dan Cukai untuk bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP dalam memantau dan menekan peredaran MMEA, rokok dan produk ilegal (dilarang dan dibatasi). mencoba mengamankan hak-hak kami negara, serta upaya menjaga standar dunia usaha dan industri dalam negeri guna menjaga efisiensi,” tegas Rahmat.
Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak-pihak seperti TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, dan tentunya masyarakat umum yang ikut serta dalam upaya mendukung pemberantasan rokok ilegal.
“Kantor Bea dan Cukai Daerah Banten bekerjasama dengan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap BKC ilegal khususnya di wilayah Banten. “Kami berharap aksi ini dapat meningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan perdagangan ilegal guna menjaga kesejahteraan masyarakat dan keamanan negara,” pungkas Rahmat. (jpnn) Video terpopuler hari ini:
BACA JUGA… Bea dan Cukai Daerah Jawa Timur Saya Hancurkan Miliaran Rokok dan Miras, Lihat!