saranginews.com – MANADO – Polri tak tinggal diam menanggapi tudingan aparat kepolisian berfoto bersama salah satu tim sukses calon gubernur pada Pilkada 2024.
Propam Polda Sulut (Sulut) bahkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota polisi yang bertugas di Polres Minahasa.
BACA JUGA: 4.418 Petugas TPS Siap Amankan Pemilihan Bupati Garut
Penyelidikan dilakukan setelah foto itu viral di media sosial.
Kapolda Sulut melalui Humas Polda Sulut, Kompol Michael Irwan Thamsil mengatakan, kedua anggota Polri tersebut sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
BACA JUGA: 3 Calon Gubernur Buka Debat Kadin DKI Cari Pemimpin Baru di DKJ
Keduanya sudah dipanggil dan diperiksa di Polda Sulut, kata Kompol Michael di Manado, Rabu (6/11).
Dia mengatakan, setiap anggota Polri harus menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA: Prabowo Harus Menindak Aparat Penegak Hukum yang Tidak Memihak Saat Pilkada Provinsi
Menurut Kompol Michael, setiap anggota Polri harus menaati aturan netralitas Polri dalam pemilu.
Yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara, PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Aturan Disiplin Petugas Kepolisian Butir 5 Huruf B.
“Selain Peraturan Polri Nomor. 7 Tahun 2022 Pasal 4 huruf H, setiap anggota Polri wajib secara etika nasional tetap netral dalam kehidupan politik,” ujarnya.
Aturannya jelas. Demi menjaga kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis, ujarnya.
Kompol Michael juga mengatakan, anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait imunitas Polri dalam pilkada akan dikenakan sanksi hukum.
“Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa kode etik, sanksi disiplin, maupun sanksi pidana,” kata Kompol Michael. (Antara/jpnn)Jangan lewatkan video terbaru:
BACA ARTIKEL LAIN… Distribusi suara penting untuk memprediksi peningkatan curah hujan