saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuri Rp40,5 miliar dari terpidana mantan pegawai Departemen Pajak Umum Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang (TPPU). ) ke kas negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menindak kasus korupsi Raphael Alun Trisambodo sebesar Rp40,5 miliar yang meliputi uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar, uang suap yang dicuri, dan uang ganti rugi sebesar Rp10,07 miliar. Kasus TPPU sebesar Rp 29,9 miliar dan uang yang dicuri dari kasus TPPU sebanyak Rp 577 juta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung merah. dan KPK putih, Jakarta, Jumat (6/9).
BACA JUGA: Dewan KPK Temukan Nurul Ghufran Langgar Kode Etik Saat Masih Gadis Terkait Mutasi ASN
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tujuan utama pemberantasan korupsi adalah untuk membayar kembali uang pemerintah yang hilang.
Penyitaan aset ekonomi yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
BACA BACA: Kementerian Perhubungan, KPK Periksa Pemilik PT Karya Putra Yasa dan PT Eka Surya Alam
Sebelumnya, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditangguhkan tiga bulan.
Selain itu, Rafael Alun juga divonis membayar ganti rugi sebesar Rp10.079.095.519,00 sebagian tiga tahun penjara.
BACA JUGA: Sidik Korupsi Kementerian Perhubungan, KPK Periksa Kukuh Mahi dan Dion Sugiarto
MA menyebut Rafael Alun kedapatan menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 64 ayat 1 KUHP
Ia juga disebut melanggar pasal 3 (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penghapusan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 64 ayat 1 KUHP. (antara/jpnn) Video terpopuler hari ini:
BACA ARTIKEL LAGI… MAKI melaporkan Gibran ke KPK terkait suap jet pribadi, kata Wali Kota Solo.