Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Isbat Pernikahan, Oh Ternyata

saranginews.com, JAKARTA – Pasangan selebriti Rizki Fabian dan Mahalini buka-bukaan soal kabar mereka melamar nikah Isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukum Rizki dan Mahalini, Marcus Hadi Tanoto menjelaskan soal pernikahan kliennya yang tengah viral.

Baca Juga: Rizki Fabian dan Mahalini Lamar Isbaat Nikah, Buku Nikah Asli Atau Palsu?

Pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini Raharja sah secara hukum pada tanggal 10 Mei 2024, kata Marcus dalam keterangannya, Sabtu (2/11).

Menurut Marcus, proses Isbat ini diharapkan dapat mengatasi kendala teknis yang menghambat pencatatan perkawinan mereka.

Baca Juga: Pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini Tak Dicatat, KUA Setiabudi Buka-bukaan 

Markus menambahkan, surat keterangan dari Kementerian Agama mendukung permohonan isbat nikah sebagai bukti sahnya perkawinan secara agama untuk diserahkan ke Pengadilan Agama tempat display buku nikah.

Rizki dan Mahalini diketahui menggelar pesta pernikahan tertutup pada 10 Mei 2024 dan sempat memamerkan buku nikahnya.

Baca Juga: 3 Berita Artis Paling Seru: Buku Pernikahan Rizki Fabian Palsu? Matta yang histeris adalah istri dari drummer band tersebut

Namun, Kepala Kantor Agama (KUA) Setiabudi Nasrullah mengatakan pernikahan mereka belum dicatatkan di KUA Setiabudi.

Perhatian publik tertuju pada keaslian buku nikah yang dipersembahkan Rizki Fabian dan Mahalini usai akad nikah.

Nasrullah menegaskan, akta nikah baru bisa diterbitkan setelah pernikahan resmi tercatat di KUA dan berkas administrasi dinyatakan lengkap.

“Saya tidak tahu soal akta nikahnya karena tim kami tidak pernah mencatatkan pernikahannya,” kata Nasrullah kepada media, baru-baru ini.

Ia membenarkan, belum ada informasi atau catatan administratif dari pihaknya terkait pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini.

“Saya belum bisa berkomentar apakah pernikahan itu sah atau tidak,” ujarnya. (jlo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *