saranginews.com, CILEGON – Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua tersangka kasus korupsi atau gratifikasi pembangunan tembok penahan tanah (TPT) bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bagendung. Cilegon tahun anggaran 2023 dengan nilai kerja Rp 1,4 miliar.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana menjelaskan berdasarkan berita acara nomor: LP/A/27/VII/2024/SPKT/ Polda Banten, 12 Juli 2024 dan berita acara nomor: LP/A/30/VIII/2024 /SPKT / Polda Banten Pada 30 Juli 2024, mereka menetapkan dua tersangka yakni MF selaku direktur CV. Arif Indah Permata dan GG sebagai Sekretaris Pelayanan PPK.
BACA JUGA: Dianiaya Menantunya, Lansia di Jakarta Barat Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni GG selaku PPK/mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon dan Pak MF selaku Direktur CV Arif Indah Permata,” ujarnya, Jumat (11/8).
Yudis kemudian memaparkan modus yang dilakukan kedua tersangka. Tersangka MF selaku Direktur CV Arif Indah Permata bertemu dengan GG selaku Sekretaris Dinas PPK/LH Kota Cilegon.
BACA JUGA: Bareskrim tetapkan mantan notaris Wahyudi Suyanto diduga melakukan penipuan dan penggelapan
Sebelum dimulainya pengadaan atau proses pekerjaan, Saksi AF menemui atau membimbingnya dan dalam pertemuan tersebut ada beberapa kesepakatan bagi CV Arif Indah Permata untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, mereka harus membayar Success Fee sebesar 15% dari nilai pekerjaan.
Jadi kesepakatannya dilakukan dengan memberikan uang kepada GG selaku PPK melalui transfer bank dan sebagian tunai sebelum pekerjaan selesai, sehingga akhirnya pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Arif Indah Permata, dibayarkan sekitar Rp 400 juta termasuk transfer bank dan uang tunai.
BACA JUGA: Ibunda Ronald Tannur Terduga Korupsi, Ini Perannya
Cara PPK dan supplier adalah dengan memudahkan dan mempermudah pekerjaan TPT Bronjong sehingga pekerjaan TPT Bronjong dapat diperoleh atau dilaksanakan oleh CV Arif Indah Permata yaitu PPK dan supplier sepakat untuk berubah. RUP (Rencana Pembelian Umum) yang semula merupakan lelang umum dalam katalog elektronik,” ujarnya.
Perubahan RUP terjadi tanpa sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA), karena proses katalog elektronik tidak dapat terlaksana jika RUP tidak diubah terlebih dahulu.
“Sehingga memenangkan CV Arif Indah Permata menjadi lebih mudah yaitu PPK cukup klik atau pesan untuk memilih supplier CV Arif Indah Permata tanpa melalui proses lelang apapun,” ujarnya.
Kini para tersangka telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 5(1)(a) atau (b), Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Proses penahanan tersangka MF berlangsung selama 14 hari, sedangkan untuk GG berlangsung selama 8 hari. “Berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Banten pada Rabu (6/11) tahap pertama,” ujarnya.) Jangan lewatkan pilihan redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAGI… KPK usut keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi Abdul Gani Kasuba dan TPPU