saranginews.com, Jakarta – Judah Alfandi, terdakwa kasus pembunuhan Dante, telah mengajukan banding resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Banding tersebut terkait dengan hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Judah Alfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Reaksi Tamara Tismara
Kuasa hukum Judah Alfandi, Dariun Sailan mengatakan, pihaknya sudah menandatangani surat banding.
“Iya, surat banding saya tandatangani siang hari ini di kantor panitera Pengadilan Negeri Timur,” kata Dailun Sailan, Selasa (11/12) saat dihubungi awak media.
Artikel Terkait: Tiga Berita Artis Terpanas: Harvey Moyes Bicara $1,5 Juta, Tamara Tismara Menanggapi
Dia mengatakan, Judah Alfandi sudah mengajukan banding sejak putusan dijatuhkan beberapa waktu lalu.
Namun, prosedur penandatanganan surat banding baru dilakukan hari ini.
Baca Juga: Ibunda Tamara Tismary Geram Atas Himbauan Judah Alfandi
“Setelah majelis hakim mengeluarkan putusan, kami akan mengumumkan banding lisan,” ujarnya.
Dailun Sailan menjelaskan, pihaknya akan mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah penandatanganan.
Maklum, nota banding tersebut berisi pengingkaran terhadap pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan panel.
“Kami para pemohon bermaksud mengajukan memori banding dalam jangka waktu 14 hari sejak penandatanganan akta banding,” imbuhnya.
Sebelumnya, Judah Alfandi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap putra Tamara Tismara dan Anger Dimas, Dante.
Judah Alfandi tidak setuju dengan keputusan hakim dan langsung mengajukan banding. (mcr31/jpnn)