Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan

saranginews.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lalo menyambut baik permintaan jaksa untuk membebaskan Supriyani, guru terhormat di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, karena pelecehan.

Sebab, kata dia, jaksa bersikukuh bahwa perkara tersebut tidak ditemukan dalam perkara yang menurut fakta tidak ada alasan untuk dituntut.

Baca juga: Jaksa Tuntut Pembebasan Guru Supriyani, Polri Minta Penyidik ​​Kebrutalan Usut

“Ini merupakan langkah maju kejaksaan yang berani ingin dibebaskan dari tindak pidana yang dianggap tidak pantas untuk mengadili tindak pidana yang sebenarnya,” kata kuasa hukum NasDem saat ditemui, Selasa (12/11).

Rudianto sejak awal mempunyai gagasan bahwa kasus yang melibatkan guru terhormat Supriyani bisa diselesaikan melalui gagasan pemulihan keadilan.

Baca juga: Apa yang Dilakukan Kapolri dalam Kasus Supriyani, Malah Gunakan Kata Api

Ia senang dengan cara pengadilan menggunakan prinsip tersebut dalam menyelesaikan kasus Guru Supriyani.

“Tujuannya supaya ada kepastian hukum ya. Jaksa juga mau diberhentikan. Teorinya hakim, juri yang bebas,” kata Rudianto.

Baca Juga: Dituntut Rp 50 Juta ke Polisi dalam Kasus Guru Supriyani, Kapolri: Pecat Kalau Terbukti!

Namun, Rudianto menyerahkan sejumlah dokumen kepada polisi setelah jaksa menuntut agar Supriani dibebaskan dari tuduhan penganiayaan terhadap siswa.

Menurut dia, polisi harus mengkaji ulang penyidik ​​internal setelah keluarnya kasus yang masuk ke pengadilan.

Jadi, ini perubahan di kepolisian. Polisi sehingga kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah, kata Rudianto.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum memerintahkan pembebasan guru terhormat Supriyani di Pengadilan Negeri Andolo, Konsel, Sulawesi Tenggara pada Senin (11/11).

Konsul Jaksa Ujang Sutisna mengatakan, belum cukup bukti kuat untuk mengadili guru terhormat Supriyani dalam kasus penganiayaan terhadap siswa.

Meski demikian, jaksa tidak mendakwa Supriyani mempunyai niat jahat atau niat jahat untuk mencelakakan guru terhormat tersebut.

Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dituntut atas tindak pidana tersebut. Tindak pidana tersebut belum terbukti sehingga dakwaan kedua tidak dapat dibuktikan, kata Uzhang, Senin. (ast/jpnn)

Baca cerita lainnya… Beginilah cara penulis zoodle menghemat uang untuk komik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *