saranginews.com, BLITAR – Polisi berhasil mengungkap alasan tersangka CHN, 36, warga Dusun Cryan, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, memukuli SK, istri Bupati Blitar, 32 tahun, dengan pentungan. . .
Wakil Kapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purnomo membuka kasus tersebut di Mapolres Blitar pada hari Kamis, dengan mengatakan “kecemburuan muncul setelah istrinya menuduhnya sering berhubungan dengan pria lain.”
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Penguntit Santri di Joga, Dalami Motifnya
Menurut dia, polisi memulai penyelidikan setelah berhasil menangkap tersangka CH dari rumah temannya di Kecamatan Bang, Kabupaten Blitar. Motifnya menyinggung istrinya diselidiki secara menyeluruh.
Dari pemeriksaan tersangka, dalil pertama tersangka pidana adalah karena cemburu karena korban lebih banyak menerima pesan WhatsApp dibandingkan laki-laki lain, sehingga ia emosi dan menyerang korban secara fisik dengan pisau, ujarnya. .
Baca Juga: 3 Berita Artis Paling Mengejutkan: Nabilla Korban Pelecehan? Ola Ramlan sedih
Menurut dia, selain menangkap tersangka pelaku kasus ini, beberapa barang bukti, sepeda motor, pakaian korban juga disita.
Pihaknya menemukan pada tubuh korban terdapat luka di beberapa tempat antara lain di bagian wajah, kepala, belakang telinga, tangan kiri dan kanan sehingga mengakibatkan jari tengah tangan kanan diamputasi.
Baca Juga: Dilecehkan Ketua Parpol, Nabilla Apilla Berkata:
Dijelaskan, pasca operasi yang dilakukan tim medis, kondisi korban mulai membaik. Padahal, dokter sudah memberikan izin untuk pulang dan proses penyembuhan terus berjalan.
Sementara itu, CH, istrinya SK. Ia mengaku sengaja datang ke rumah ibu mertuanya untuk membicarakan keluarganya. Dia diperlakukan dengan baik termasuk membuat kopi.
Ia mengaku tak ingin menceraikan istrinya. Selain itu, mereka sekarang sudah mempunyai anak, jadi mereka mempunyai niat baik untuk menginginkan keluarganya kembali. Namun dia mengatakan kepada istrinya bahwa akan sulit untuk bisa bersama lagi.
Saat berada di rumah mertuanya, ia mendengar istri dan ibu mertuanya hendak pergi ke Kecamatan Kademangan. Bahkan, dia mendengarnya berbicara tentang seorang pria yang dia tahu berselingkuh dengan istrinya di belakang punggungnya.
Dia ingin meminjam ponsel istrinya, tapi dia tidak memberikannya. Setelah istrinya pulang emosi, dia pun ikut emosi.
“Banyak orang yang menyakiti hati saya, bukan hanya dia yang menghubungi saya, saya minta padanya, jangan ceraikan saya karena dia punya anak, tapi sulit rukun dengan istrinya. , ”katanya.
Ia pun mengaku iri dengan kelakuan istrinya. Jadi, setelah meninggalkan rumah, ayah mertuanya kembali ke rumah, mengambil pentungan dari koleksinya dan melukai istrinya. Lalu memutuskan untuk memasang wajah buruk agar tidak laku.
Namun, ia mengaku menyayangkan kejadian tersebut, apalagi putranya ada di sana.
Polisi memvonisnya maksimal 10 tahun penjara dan Rp30 juta (antara /jpnn) berdasarkan Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004.