Soroti Vonis Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Permahi: Putusan Hakim Tidak Berdasar

saranginews.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mencatat keputusan mantan Bupati Tanakh Bumbu Mardani H Maming.

Dia menegaskan, hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin salah dalam menerapkan hukum terhadap mumming Mardani.

Baca Juga: Pengamat Sebut Sikap Masyarakat Menonton PK Mardani Maming Benar

Fahmy, Senin, mengatakan Direktur Utama Permakhi Fahmy Namakule mengapresiasi aturan main dalam penerapan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana yang diduga melakukan tindak pidana luar biasa seperti korupsi harus sesuai dengan pengaturan peraturan perundang-undangan terkait. (11.04.2024).

Menurutnya, banyak hal yang perlu dibicarakan dalam penerapan hukum mulai dari proses penyidikan dan penetapan tersangka perkara pidana, minimnya saksi ahli dalam penyidikan perkara, terhambatnya penyidikan dan korupsi Banjarmasin dalam penerapan hukum oleh hakim. Keputusan no.40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.

Baca Juga: Pengacara Mumming Pria Gugat 2 Pemberitaan Media Online, Ini Alasannya

Penyidikan dan penyidikan suami tersangka H Maming tampak cepat dan terencana, lihat saja pada 9 Juli 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan penyidikan atas dugaan berpuas diri dalam pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bumbu Tanakh. Seminggu kemudian, kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan dan pada 16 Juni 2022, KPK menetapkan Mardan H Maming sebagai tersangka pelaku.

Mengubah status saksi dalam waktu singkat tanpa menyelidiki saksi dan bukti-bukti.

Baca Juga: Mardani Membungkam Korban Mafia Keadilan, Pemilu Ilmiah Melawan Korupsi

Dugaan Tipikor Terkait Kebijakan Administratif, Dewan Tipikor secara umum memanggil dan meminta keterangan saksi ahli di bidang administrasi dan perizinan serta meminta agar kewenangan dan keputusan gubernur diusut, namun hal serupa belum dilakukan untuk menegakkan mantan Bupati. dari Tanakh Rempah Mardani H Maming.

Mereka jugalah yang berupaya menghalangi tahap awal sidang eks pengurus Tanah Rempah, Mardana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menggugat wasiat Didinya sebagai tersangka.

Namun sehari sebelum penetapan sementara, KPK telah menyatakan Mardani DPO pada 26 Juli 2022, padahal ia akan hadir di pengadilan berikutnya pada 25 Juli 2022. Ia sudah menyatakan secara tertulis bahwa dirinya akan ikut serta. 2022.

Penunjukan DPO di akhir penyelidikan pendahuluan merupakan kejutan besar bagi Mardani H Maming dan mengingat Pasal 1 SEMA 2018 melarang pengungsi untuk menggugat, maka upaya tersebut tentu terbatas. Pelanggaran terhadap hak-hak sipil orang ini dalam proses penegakan hukum yang terbuka dan adil adalah hal yang tragis dan inkonstitusional.

Kemudian, menurut Fahmy, penerapan Pasal 93 UU Minerba dalam putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin terhadap pemerintahan Tanakh Tetiku eks adalah salah.

“Sulit untuk memperjelas dan tegas bahwa kedudukan, wewenang dan tugas Mardiani H Maming sebagai Direktur Tanakh Bombu saat itu adalah gubernur kabupaten dan secara hukum ditugaskan untuk mengarahkan berbagai kebijakan perizinan di kabupaten tersebut. Bisa juga menerbitkan IUP, tidak hanya sekedar pemegang IUP,” kata Fahmy.

Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur yang menjadi inti dugaan tersebut dan telah sah secara administratif selama lebih dari 11 tahun dengan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian ESDM. Namun fakta-fakta dalam kasus ini diabaikan dan panitia tidak mempertimbangkannya.

Apabila seluruh aspek dakwaan tidak dipenuhi secara hukum dan kebenarannya tidak dapat dibuktikan, maka dakwaan tersebut terlalu dini dan harus dibubarkan agar terdakwa dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan.

Namun, majelis hakim persidangan tipikor Banjarmasin justru terpecah, dan menurut kami, putusan tersebut merupakan putusan yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

Ia mengatakan: “Pandangan kami pasti akan disampaikan secara formal kepada majelis hakim yang akan duduk sebagai amicus atau amicus curiae di hadapan Pengadilan Peninjauan Kembali (PK).

Tur tersebut tentunya merupakan salah satu bentuk Permakhi yang mengobservasi terselenggaranya sistem hukum yang bersih dan profesional dalam hukum Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *