Ini Wujud Komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia

saranginews.com, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh (Kanwil) memutuskan untuk terus melindungi negara dari masuknya barang ilegal dan menghentikan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Salah satu komitmen tersebut diwujudkan dengan membunuh lebih dari 10 juta rokok ilegal pada Kamis (9 April).

BACA JUGA: Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Rokok Ilegal di Truk di Tol Pandaan-Malang

Kegiatan ini dilakukan di halaman Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, dan dilanjutkan dengan pembakaran seluruh barang hasil kegiatan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.

Kepala Kantor Bea Cukai dan Kantor Bea dan Cukai Aceh Leni Rahmasari mengatakan timnya mendapat persetujuan dari Ketua PN Banda Aceh untuk memusnahkan 10.010.000 batang rokok tanpa pita cukai yang dibubuhi tanda ‘RAY’, jenis rokok berwarna putih.

BACA JUGA: Hentikan Perusakan BMMN, Bea Cukai Yogyakarta Bertindak Sebagai Keamanan Daerah

Surat perintah dikeluarkan pada 22 Agustus 2024 sehubungan dengan pemberian izin pemusnahan barang bukti.

Leni mengatakan, nilai produk yang rusak ditaksir sebesar Rp23.823.800.000, dan kerugian negara yang terselamatkan maksimal sebesar Rp31.547.315.800.

BACA LEBIH LANJUT: Pajak dan tarif meningkatkan pengelolaan pelabuhan, industri kelapa sawit, dan perlindungan hewan

Rokok ilegal yang dirusak tersebut merupakan hasil operasi Bea dan Cukai BC 30002 dan BC 15030 di perairan utara Kuala Langsa, Provinsi Aceh pada 27 Mei 2024.

Saat itu, Patroli Bea dan Cukai menjaga alat angkut berupa KM TINKA AZARA GT 89 No. 2918/PPb yang memuat 1.001 bungkus rokok tanpa ditempel pita cukai.

“Kami juga menangkap tersangka asal usul TH,” kata Leni dalam keterangan resminya, Rabu (5/9).

Petugas Kanwil Bea dan Cukai menahan tersangka TH di Rutan Kelas II B Banda Aceh.

“Kami berjanji akan terus menjaga negara kita dari masuknya produk ilegal dan menghentikan penyebaran rokok ilegal di Indonesia,” kata Leni (mrk/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *