saranginews.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan untuk menghapuskan kredit macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), termasuk yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta sektor sejenis UMKM.
Hal ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Prabowo Teken Syarat Hapus Utang Petani, Nelayan, UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, ada kriteria nilai dalam pengembalian pinjaman.
Maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Baca Juga: Tiga kali Prabowo panggil Menteri Komunikasi dan Teknologi untuk menghilangkan perjudian online
“Nah, rata-rata maksimal untuk perusahaan komersial Rp 500 juta, pinjaman dan piutang Rp 500 juta. “Untuk perorangan maksimal Rp300 juta,” kata Maman, Selasa (5/11).
Menurut dia, hanya 1 juta NMVM yang terdaftar dalam daftar pembatalan Himpunan Bank-Bank Negara (HIMBARA) yang dibatalkan.
Baca Juga: Terungkap Kebenaran Kasus Xhudoli di Kementerian Komunikasi dan Teknologi
Bahkan, kredit dan kredit kurang lebih 1 juta orang yang merupakan milik Bank Himbara milik negara telah dihapusbukukan, ujarnya.
Selain itu, peminjam yang masih melunasi utangnya tidak akan masuk dalam kategori UMKM gagal bayar.
Artinya bagi Bank Himbara sendiri dan para pelaku UMKM berharga lainnya masih mempunyai kekuatan untuk terus maju, sehingga tidak akan berhenti, ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut antara lain penghapusan kredit macet pada UMKM di 3 sektor, khususnya pertanian, perkebunan, dan peternakan; Perikanan dan Kelautan; serta fesyen/pakaian, kuliner, industri kreatif dan UMKM lainnya.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut terinspirasi dari kontribusi berbagai pihak di seluruh Indonesia, khususnya kelompok petani dan nelayan.
“Setelah mendengarkan saran dan aspirasi banyak pihak di seluruh Indonesia, khususnya kelompok tani dan nelayan, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa. 5/11). ) (mcr4/jpnn) Apakah Anda menonton video terakhir di bawah ini?
Baca artikel lainnya… Siskai dan aktor lainnya divonis satu tahun penjara karena membuat film cabul