KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil tindakan tegas jika Anggota DLR RI 2024-2029 Anwar Sadad terus mengelak dari penyidikan.

Anwar dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat APBD di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

BACA JUGA: Onu Birin Menangkan Pemeriksaan Penyisihan, KPK Reaksinya Seperti Ini

Anwar Sadad yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dipanggil sebagai saksi oleh penyidik ​​KPK pada 22 Oktober 2024.

Namun Ketua DPD Partai Jawa Timur Partai Gerindra tidak menanggapi ajakan tersebut tanpa memberikan alasan.

BACA JUGA: Fraksi PDIP Libatkan Aktivis Pantau Hasil Calon Pimpinan KPK dan Dewas

Lembaga antirasuah itu memastikan akan kembali mengeluarkan surat panggilan kepada Anwar.

“Yang jelas, apabila yang bersangkutan tidak hadir tanpa adanya penjelasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentu akan dilakukan pemanggilan kembali dan dapat diambil paksa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (11/1). ). 12).

BACA JUGA: Toku, Pengadilan Tinggalkan Tersangka Paman Birin dari KPK

Tessa mengaku belum mengetahui jadwal banding Anwar. Dia mencatat, itu adalah hak penyidik.

“Rencana penyidikan itu sudah dilakukan ya, ada timeline-nya. Jadi tinggal menunggu orangnya dipanggil lagi,” kata Tessa.

Tessa juga belum mau membeberkan dugaan kecurangan yang dilakukan Anwar dalam kontroversi kasus yang menjebloskannya ke penjara dulu.

Termasuk dugaan uang yang diterima Anwar dari hibah tersebut.

“Iya karena itu di materi, jadi aku belum bisa menjawabnya,” kata Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan tengah mengusut dugaan suap dana hibah kepada APBD atau kelompok masyarakat di Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022. KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan 21 tersangka tersebut merupakan perkembangan lain dari kasus yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Semuanya dilarang meninggalkan negara itu selama enam bulan.

Dalam kasus ini, penyidik ​​menggeledah beberapa kantor Pemprov Jatim beberapa waktu lalu. Hasilnya, dokumen dan barang elektronik terkait kasus dugaan suap dana hibah disita. (Jepang)

BACA ARTIKEL LAGI… KPK Dalami Kasus Pencucian Uang Eks Sekma Youla Lariwa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *