saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai PT Insight Investment Management Salman Farizi dan pegawai swasta Patar Sitanggang pada Selasa (12/11).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan investasi bodong di PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Departemen Kesehatan, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
Survei dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4 atas nama SF dan PS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi, para pihak yang didakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
BACA: Paman Birin Pimpin Panggilan, KPK Sebut Partai Kerja
KPK juga melarang keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menggerebek kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management. Dugaan korupsi investasi bodong di PT Taspen (Persero) bermula dari keinginan agar kinerja perusahaan tampil baik.
BACA: Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Hakim MA Terkait Kasus Mafia
Harganya disebut-sebut sekitar Rp 1 triliun. Namun dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan. (tan/jpnn)
BACA SELENGKAPNYA artikel… KPK menyita dokumen kasus Korupsi Bantuan Kemanusiaan Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma