saranginews.com, PADANG – Operasi gabungan Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar menggagalkan upaya penjualan narkoba Golongan I sejenis ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumbar.
Dari operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti ganja sebanyak 624.507,41 gram, dan menangkap tujuh pelaku K, R, P, Z, E, H, dan RK.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagal Edarkan 2 Juta Rokok Ilegal di Tol Semarang-Solo
Direktur Jenderal Bea Cukai dan Dalam Negeri Teluk Bayur Netty Hartawati mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengendalian penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika.
Netty mengatakan, operasi tersebut bermula dari adanya pesan dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang diketahui membawa narkoba.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Terkutuk Rp 4,3 Miliar di Bali, Aturan BKC
“Untuk mengikuti prinsip tersebut, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar mencari mobil sasaran hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dua mobil yang berboncengan,” kata Netty dalam keterangannya, siang (22/10) Maret. .
Tim gabungan juga menghentikan dan menggeledah dua kendaraan yang diduga membawa paket ganja di pinggir Jalan Raya Sumatera, tepatnya di Jorong III, Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Suhuing, Kabupaten Pasaman.
BACA JUGA: Penyelundupan Narkoba di Selangkangan, Dua Kapal Ditangkap Polisi Bea Cukai Batam
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 495 paket ganja berukuran besar seberat 514.096,12 gram, dan dua paket sedang seberat 111,29 gram.
Tim gabungan pun mengusut kasus tersebut dan menemukan 113 paket besar ganja seberat 110.300 gram di rumah pelaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang keterlibatan dalam Narkoba.
Netty mengatakan, berkat terungkapnya kasus tersebut dan banyaknya ganja yang disita, maka 312.253 anak jenis ini berhasil diselamatkan dari kemungkinan penyalahgunaan. (mrk/jpnn)