saranginews.com, TANGERANG – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Tangerang Raya akan bertambah hingga tahun 2024, menurut Uray Avian, Kepala Divisi Tangeng Departemen Migrasi Non-TPI TPI.
Hal ini terlihat dari meningkatnya permohonan izin tinggal dan perpanjangan izin kerja yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA), ujarnya.
Baca Juga: Penguatan Sistem Intervensi, Kementerian Sumber Daya Manusia TKA dan Pendidikan Molina
Karena bertambahnya TKA, proses pemeriksaan masih aktif.
Ia mengatakan pada Konferensi Pengawasan Orang Asing (Tempura) di selatan kota Tangier pada Rabu (23/10): “Hal ini menunjukkan meningkatnya minat terhadap orang asing yang bekerja di Tangier.
Baca Juga: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Periksa Dokumen 33 TKI China di Palopo, Hasilnya
Menurutnya, pada tahun ini, satuan intelijen Non-TPI Kelas Satu Migran Tangierang telah melakukan 153 operasi khusus, tiga operasi gabungan di Tangier Besar, dan tiga operasi feodal.
Berdasarkan hasil kerja tersebut, telah dilakukan tindakan administratif terhadap 148 orang WNA.
Baca Juga: Imigrasi Bandara Sweta adalah jalur cepat bagi pengunjung pemerintah
Rata-rata mereka berasal dari Nigeria, China, Sri Lanka, Vietnam, dan Malaysia. (Tindakannya) mencabut izin tinggalnya, menahannya, mendeportasinya, dan melarangnya masuk ke Indonesia.
Menurutnya, saat ini terdapat 8.388 orang WNA yang beraktivitas di Tangierang, meliputi Kota Tangierang, Kota Tangierang Selatan, dan Wilayah Tangierang.
Total WNA yang mendapat visa sebanyak 1.368 orang, izin tinggal 5.422 orang, dan izin tetap sebanyak 598 orang.
Dadan Ganwan, Kepala Bidang Migrasi Kanwil Bintan, mengatakan fokusnya adalah penanganan WNA berdasarkan informasi. Karena operasi itu milik Tempura, kata dia, melibatkan pihak kepolisian, Satpol PP, Tenaga Kerja, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan pihak terkait lainnya.
“Sesuai perintah menteri, kita harus lebih fokus. Kita juga diberi kesempatan, seiring dengan berjalannya reformasi industri,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, saat ini jenis visanya berbeda-beda. Pada awalnya hanya ada 15 jenis visa, kini jumlahnya mencapai 133 jenis visa. Jadi, kata dia, petugas imigrasi harus berbuat lebih banyak saat memeriksa orang asing di lapangan.
“Selain demi perdamaian dan keamanan orang asing, kita juga harus menjadi pemimpin sosial untuk menciptakan rasa aman bagi mereka, sehingga kehadiran dan aktivitas orang asing dan tenaga kerja asing di Indonesia tidak menimbulkan kerugian.” ucap (cuy/jpnn)
Baca Artikel selengkapnya… Kasus Imigrasi Bandara Sweta Penindakan terhadap 4 WNA Nigeria yang Ditangkap dalam Operasi Jaggertara