Selamat, 9.532 Orang Lulus Seleksi Administrasi P3K di Bekasi

saranginews.com – Bekasi – Sebagian besar calon pelamar pegawai negeri sipil pemegang kontrak kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah lolos seleksi administrasi.

Sebanyak 9.580 orang mengikuti pemilu pada 23-29 Oktober 2024.

Baca Juga: MS, TMS Umumkan Penolakan OPD terhadap Calon Honorer PPPK 2024 Karena Hal Sepele, Ya!

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.532 calon dinyatakan berhasil dan memenuhi syarat seleksi administrasi.

Sekretaris Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi, Selasa (11/5), mengatakan, total pelamar PPPK sebanyak 9.580 orang. Dari yang menyerahkan identitasnya, ada 9.555 orang yang mengajukan tidak memenuhi syarat dan lolos seleksi manajemen. ” Personil Badan Sikarang (BKPSDM) Beni Ulyanto Iskandar.

Baca juga: Berbagai Alasan Penanganan Kegagalan Reputasi PPPK di 2024, Nico: Sepele

Beni mengatakan, pelamar PPPK meliputi tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di PPPK yang berjumlah 10.099 unit.

Pemkab Bekasi membuka pendaftaran 10.099 tim PPPK yang sebagian besar beranggotakan tenaga honorer (THL) dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: 5 Berita Terhangat: PPPK Pemilu 2024 Punya Tuntutan Penting, Banyak TMS Disegani, Unik

Ia mengatakan pihaknya fokus menerima mereka yang terdaftar mulai tahun 2022 dan memasukkannya ke database BKN.

Dari total 10.099 konstruk, 567 di antaranya diprediksi tidak valid.

Ia mengatakan, penyebab kejadian tersebut karena banyak THL yang sudah tidak aktif lagi di Kabupaten Bekasi.

Meskipun masih terdaftar di database, namun sudah tidak berfungsi lagi sehingga tidak memenuhi persyaratan saat memvalidasi file.

“Fokus kami dalam penerimaan PPPK adalah mereka yang aktif bekerja di lingkungan Pemkab Bekasi. Yang aktif dan mendaftar semuanya sudah melalui pemerintah, sedangkan 23 pelamar yang tidak memenuhi syarat sudah tidak bekerja lagi,” ujarnya.

Pemohon PPPK dari organisasi teknis bernama Angga mengaku awalnya mendapat informasi status tidak memenuhi syarat (TMS) melalui permohonannya.

“Saya sedih karena nama saya masuk dalam data TMS. Namun setelah mendapat instruksi dari pimpinan, ternyata nama dan ijazah saya tidak sama. Alhamdulillah setelah mendapat instruksi, kini saya sudah memenuhi syaratnya. kamu bisa ikut ujian berikutnya.” Katanya.

Angga juga mengungkapkan, dirinya terpaksa mengurus dokumen pada hari Sabtu dan Minggu.

“Bagi saya tidak ada dampaknya karena menyangkut masa depan. Alhamdulillah dan berkat upaya bersama rekan-rekan, kami mendapat arahan dan bisa melangkah ke tingkat administrasi,” ujarnya.

Ramdan Nurul Ikhsan, Kepala Bidang Informasi dan Humas Dinas Komunikasi, Informatika, Perkodean, dan Statistik Kabupaten Bekasi, mengatakan pihaknya akan terus memantau permohonan serta melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelamar.

“Sebenarnya dokumen yang hilang bukan merupakan persoalan kebijakan. Kebanyakan masyarakat tidak sengaja mengunggah dokumennya, sehingga kami membantu verifikasi dokumen tersebut untuk memastikan bisa dimasukkan sebagai PPPK,” kata Ramdan. (Antra/JPNN)

Baca Artikel Lainnya… Informasi BKN Terkait Oposisi PPPK Periode 2024, Cek Database Kehormatan BKN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *