saranginews.com – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Daniel Tahi Monang mengatakan kepada Silitonga, petugas Badan Reserse Kriminal (CDI) Polsek Kaur Bin, Ipda Rudi Soika, mempunyai opsi untuk mengajukan banding atas keputusan pemecatan dirinya tanpa hormat (PTDH).
Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat PTDH usai mengungkap mafia BBM di Kupang, North Carolina.
BACA JUGA: Ipdu Rudi Soika diberhentikan Polda NTT didampingi adik Prabowo di Komisi III DPR.
Perwira Polri itu dipecat karena diduga melanggar kode disiplin dan etik, serta tata cara penyidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Namun pemecatan Ipda Rudi Soika menuai protes dari masyarakat NTT dan ulama karena penuh dengan kekacauan.
BACA JUGA: Komisi Benny III Tersirat Motif Balas Dendam, Temukan Ipda Rudy Dipecat;
“Pada rapat pertama Komisi Kode Etik, Hakim Komisi Kode Etik menyatakan akan memutus PTDH, namun ada waktu untuk mengajukan banding,” kata Irjen Daniel saat sidang bersama Panel III DPR. RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28 Oktober 2024).
Irjen Daniel mengatakan, sebagai Kapolda NTT, dirinya masih punya waktu 30 hari untuk menunjuk hakim yang nantinya akan memutus perkara banding tersebut.
BACA JUGA: Pastor Pascal mengungkap skenario kriminalisasi Rudy kepada anggota PPK di IP.
“Setelah itu, hakim mempunyai waktu 30 hari lagi untuk mengkaji materi singkat dan sementara banding, apakah akan memutuskan berdasarkan putusan pertama, menguatkan atau membebaskan,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam Ip, posisi Rudy Soyka bergabung di Polri akan sangat bergantung pada sikap pribadi Rudy.
“Tolong, seperti yang saya sampaikan tadi, mau tetap jadi polisi atau tidak, itu terserah. Nanti saya sampaikan ke hakim, jadi mohon dicermati baik-baik,” ujarnya.
Ia kemudian menganalogikan kekayaan dengan berbicara tentang seekor ayam yang dipegang oleh seorang siswa dan seorang guru.
“Seorang anak kecil berkata kepada gurunya, ‘Guru, apakah ayam di tanganku hidup atau mati?’ Belakangan, ketika gurunya mengatakan dia sudah mati, ketika dia membukanya (tangannya), ternyata dia masih hidup. “Tapi kalau kata gurunya hidup, (ayamnya) ikut padam,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan sangat kesulitan memberikan sanksi pemecatan terhadap oknum polisi tersebut karena jajaran Polda NTT tidak lengkap sehingga jika keputusan tersebut diterapkan pasti akan menjadi cobaan yang panjang. panggung
“Kami sangat menyayangkan hal ini, dan sangat sulit untuk memecat seorang anggota Polri, namun kalaupun ada proses hukum untuk memecat seorang anggota Polri, itu adalah proses yang sangat sulit dan prosesnya sangat lama,” katanya. – dikatakan.
Diketahui, Ipda Rudy Soike baru-baru ini dipecat Polda NTT karena melanggar kode etik profesi saat mengusut penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Pelanggaran disiplin dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri antara lain berupa pencemaran nama baik terhadap anggota Polri, kelalaian dalam menjalankan tugas tanpa izin, dan kurangnya profesionalisme. Investigasi pelanggaran BBM bersubsidi (Ant/Jepang)