saranginews.com – Bambang Widjojanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 hingga 2015 menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunjuk mantan Menteri Perdagangan tersebut. Tomas Trikasih Lembong, Indonesia, atas dugaan korupsi.
Bambang mengatakan, Kejaksaan Agung harus segera mengusut kasus yang melibatkan terdakwa Tom Lembong – alias Thomas Lembong – untuk mencegah kekerasan di masyarakat.
BACA SELENGKAPNYA: Penyelidikan korupsi memakzulkan Jaksa Agung Tom Lembong
“(Masalah) ini harus diselesaikan secepatnya karena akan lebih baik,” kata KPK di Padang, Jumat (1/11/2024).
Hal itu disampaikannya menanggapi keputusan napi sekaligus Menteri Perdagangan RI Tom Lembong yang membolehkan impor gula yang disebut-sebut merugikan negara pada tahun 2015 hingga 2016.
BACA LEBIH LANJUT: Minta Polisi Geledah Ponsel Satpam Judi Online Sharon: Singkirkan Jaringnya!
Selain Tom, Kejaksaan Agung juga mendakwa Direktur Pembinaan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) yang memulai CS antara tahun 2015 hingga 2016.
Menurut Bambang, kasus tersebut sudah menyita perhatian publik sehingga Kejaksaan Agung harus memastikan dan menjelaskan alasan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
BACA JUGA: Keluhan Tak Bisa Bertemu dengan Anggota Dewan Bupati, Prof Supriyani: Ada yang Cari Platform
“Pejabat pemerintah perlu menjelaskan bukan hanya apa yang sah, tapi apa yang diperlukan untuk menjadikan orang tersebut (Tom Lembong) sebagai tersangka,” ujarnya.
Pihaknya mengingatkan, jika aparat penegak hukum tidak bisa menjelaskan keadaan awal kecurigaan Tom Lembong, maka masyarakat bisa menyamakan kasus tersebut dengan kepentingan lain.
Artinya, bukti kejahatan itu akan relevan jika tidak bisa dijelaskan. Jadi penting untuk dijelaskan dengan cepat, katanya.
Kejaksaan Agung menetapkan Pak Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi operasi impor gula di luar musim 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Abdul Kohar menjelaskan, keterlibatan Direktur Penyidikan Tom Lembong dimulai pada 12 Mei 2015 sebagai Menteri Perdagangan yang mengizinkan impor gula. .
Pemberian izin ini dinilai tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Kerja Sama Antar Kementerian yang menyatakan Indonesia memiliki kelebihan gula sehingga tidak membutuhkan gula dari luar negeri (ant/jpnn) Video Pilihan Redaksi: