saranginews.com, Jakarta – Jaksa menuntut hakim MA nonaktif Ghazalba Saleh divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yakni enam bulan penjara atas dugaan suap dalam persidangan. di Mahkamah Agung. Pengadilan (MA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Unarwanto menyimpulkan Ghazalba telah divonis bersalah dan bersalah menurut hukum karena tidak melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU berkomitmen bersama-sama.
Baca Juga: Gazalba Beli Alfard atas Nama Kakaknya, LHKP Hanya Punya Avanza.
Jaksa mengatakan, “Dalam perkara ini, kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Bebas Korupsi (Tepkor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini, menuntut terdakwa Ghazalba melakukan tindak pidana tersebut.” .” Saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9).
Jaksa menilai Gazalba melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP 1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Hakim Putuskan Ghazalaba Saleh Akan Ditangkap Kembali
Selain pelanggaran pokok, jaksa juga menuntut Gazalba didenda tambahan sebesar 18.000 dolar Singapura dan kompensasi sebesar 1,58 miliar rupiah setelah keputusan pengadilan bersifat final.
Jika Ghazalba tidak membayar uang ganti rugi dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah ganti rugi tersebut.
Baca Juga: Minta Berhenti Buka Rekening, Ghazalba Klaim Biayai Pendidikan Perguruan Tinggi Putranya
“Jika terdakwa Gazalba saat itu sudah divonis bersalah dan tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka akan dipidana selama 2 tahun penjara,” imbuh jaksa.
Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima imbalan senilai total Rp62,89 miliar dan melakukan TPPU.
Penerimaan yang diduga berupa SGD 18 ribu (Rp 216,98 juta), Rp 37 miliar, SGD 1,13 juta (Rp 13,59 miliar), USD 181.100 (Rp), serta hadiah senilai INR 650 juta. 9,43 miliar pada periode RP 2020-2022.
Masukan ke Ghazalba tersebut terkait dengan persidangan kasus Jawahar Al-Fawad, pemilik Perusahaan Dagang Logam Jaya (UD), yang pada tahun 2017 menghadapi kendala hukum karena menangani limbah B3 tanpa izin.
Uang imbalan tersebut diduga diterima Ghazalba bersama pengacara Ahmad Riaz sebagai penghubung antara Jawahar Al-Fawad dan Ghazalba setelah kasus tersebut diputus pada tahun 2022.
Ghazalba menerima Rp 200 juta dan Riaz Rp 450 juta, sehingga total suap yang diterima keduanya mencapai Rp 650 juta.
Selanjutnya, uang suap dan tanda terima lainnya yang diterima Ghazalba bersama saudara laki-laki terdakwa, Eddy Ilham Shuleh, dan teman dekat terdakwa, Fife Miliani, digunakan sebagai dana untuk melaksanakan TPPU.
TPPU mengeluarkan uang dari hadiah dan penerimaan lainnya untuk membeli mobil mewah, tanah atau bangunan, membayar kembali Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan mengkonversikan 139.000 dolar Singapura dan 171.000 dolar AS ke dalam mata uang asing senilai Rp 3,96 miliar (antara/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:
Baca artikel lain… Hakim minta jaksa lanjutkan penangkapan eks hakim agung Gazalba