saranginews.com – JAKARTA – Pusat Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menilai pemberdayaan perempuan sangat penting untuk mencapai pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan poin 4 Astacita Pemerintahan Prabowo-Gibran tentang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
BACA LEBIH BANYAK: Kementerian Dalam Negeri: Kepala Daerah Menjadi Rumah Bersama untuk Pembangunan Pedesaan
Menyadari pentingnya hal tersebut, Pusat Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan Perdesaan pada tanggal 6 – 8 November 2024 di Jakarta.
“Tujuan FGD ini untuk mengkaji strategi pemberdayaan perempuan dan mendorong peningkatan kesetaraan gender, baik di tingkat nasional maupun di tingkat paling bawah yaitu desa,” kata Plt. Sekretaris Deputi Pembangunan Daerah dan Penanggulangan Bencana, Direktur Eksekutif Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Eni Rukawiani.
BACA JUGA: Kebijakan Mupeso Pastikan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Program Pembangunan Perdesaan
Dijelaskannya, berbagai program atau program terkait pemberdayaan perempuan baik di pemerintahan federal, regional, maupun non-pemerintah dilakukan dengan tujuan untuk memberdayakan perekonomian perempuan dan memberikan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan.
FGD ini bertujuan untuk menggali berbagai gagasan, kerangka kebijakan dan praktik pemberdayaan desa yang dapat menjadi referensi bagi pemerintah desa dalam menjaga perencanaan pembangunan desa yang lebih partisipatif dan inklusif.
BACA JUGA: PNM Raih Penghargaan Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ultra Mikro
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang menggali kedalaman data dari sudut pandang berbagai ahli dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, OMS dan kelompok perempuan.
Ketua Kelompok Kebijakan Tim Nasional Pemajuan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Elan Satriawan dalam sambutannya mengatakan, Indonesia memiliki banyak kebijakan dan kebijakan untuk mendorong upaya gender dan pemberdayaan perempuan.
Indonesia juga telah meratifikasi perjanjian internasional, namun kesenjangan gender masih ada.
Tingkat partisipasi angkatan kerja (LFRP) perempuan sebesar 54,4 persen, masih jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki yang mencapai 84 persen.
Indonesia merupakan salah satu negara yang peringkatnya paling rendah dibandingkan negara-negara kawasan.
Turut hadir dalam FGD ini Kelompok Pendamping Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan, Kelompok Pendamping Deputi Bidang Program, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan; Asisten Deputi Bidang Diklat Pemuda, Pusat Koordinasi Perekonomian; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; Pemerintahan Desa PDT; Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; BKKBN, Wakil Presiden; dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (sam/jpnn)