saranginews.com, Jakarta – Sebanyak 4.486 personel kehormatan telah diberhentikan dan masuk dalam database BKN 2022 (PHK). Bingung apakah bisa mendaftar PPK 2024.
Koordinator Wilayah Masyarakat Kehormatan K2 Indonesia (Corwill PHK2I) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto mengatakan ada yang dipecat saat pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022.
Baca Juga: 2 Penerima Penghargaan Ini Pasti Tak Bisa PPPK 2024
Tri mengatakan kepada JPNN, Rabu (9/4) “Saat itu ada defisit APBD 2 tahun dan pengaruh SE MenPANRB Tjahyo Kumolo kawan-kawan difabel.”
Disebutkannya, 4.486 tenaga honorer yang dilepasliarkan itu, bergerak di bidang-bidang berikut.
Baca juga: Yang Terhormat Bisa Daftar CPNS 2024, Ingat PPPK Paruh Waktu, Negeri Mangalore Timur 860 orang, Pemprov Kalteng 1.029 orang, Pemkab Solok Selatan 719 orang, Pemprov Maluku 900 orang, Kabupaten Ibu Kotawaringin, 118 Orang, Kabupaten Seram Barat, 510 orang Kabupaten MBD, 120 orang Provinsi Buro Selatan, 230 orang
Tri Julianto berharap pemerintah menyurati negara-negara yang berhenti membayar melalui Reformasi Struktur Pemerintahan dan Birokrasi (KMNP-RB) dan BKN agar diberi kesempatan mendaftar PPPK 2024.
“Berikan kesempatan kepada teman-teman yang sudah dibebaskan untuk mendaftar di SSCASN dan menerima berkas unggahannya. Hal ini sejalan dengan temuan Komisi II DPR RI bersama MenPANRB Azwar Anas tanggal 28 Agustus 2024, khususnya poin 3,” ujarnya.
Baca Juga: Informasi Terbaru Skema Pendaftaran PPPK 2024, Persiapkan dengan Jujur
Rapat Kerja II. Komisi DPR RI bersama Mempan Azwar Annas dan Plat. Kepala BKN Haryomo Diwi Putranto menyampaikan enam poin kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI di Jakarta Rabu (28/08):
1. Untuk memastikan penataan ketenagakerjaan non-ASN selesai pada Desember 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memasukkan ketentuan penataan ketenagakerjaan ASN secara utuh di pemerintahan. Peraturan manajemen ASN.
2. Terhadap total 1.783.665 pegawai yang tidak terdaftar dalam database BKN dan tidak terdaftar di PPPK, Komisi II DPR RI telah meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKN untuk mengangkat seluruh pegawai non-JST menjadi PPPK. 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Pegawai non-JST yang terdaftar dan memenuhi komposisi yang diusulkan akan segera diangkat menjadi PPPK.
B. Pegawai selain ASN yang terdaftar dan tidak termasuk dalam usulan formasi akan ditetapkan paruh waktu sebagai PPPK.
3. Terkait pekerja yang terdaftar di database BKN namun berhenti bekerja akibat kebijakan anggaran pemerintah negara selama 2 tahun terakhir, Surat Keputusan Komisi II DPR RI Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan PPPK 2024, sehingga pekerja yang terdaftar di database BKN tanpa ASN tetap bisa mendaftar pada Pemilu PPPK 2024 meski sudah tidak aktif bekerja lagi.
4. Dalam upaya memudahkan pelaksanaan dan pengelolaan pelayanan ASN serta memperkuat pengendalian sistem kualifikasi, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera melaksanakan digitalisasi pengelolaan ASN dalam waktu singkat. . Pemberlakuan UU ASN sesuai UU Nomor 63 mulai 1 tahun. Pada tahun tersebut 20 Tahun 2023 tentang Perangkat Sipil Pemerintahan.
5. Komisi II DPR RI Pada tahun 2022, ia mengusulkan perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Negara Nomor 1, khususnya Pasal 146, sehingga pada tahun 2024, aturan upah buruh maksimal 30% dihapuskan dan seluruh pekerja setia menjadi PPPK.
6. Usai rapat kerja, Komisi II DPR RI bersama Kempan-RB dan BKN akan bertukar pesan mengenai penyusunan rencana struktur staf honorer dan rencana penyelesaian rancangan peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah. Peralatan sipil. (esy/jpnn)