saranginews.com, MUARA ENIM – Polisi melakukan penggerebekan di kawasan Philip, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba.
Setidaknya empat tersangka dan barang bukti (BB) diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Dan Anda akan membaca AD: Saat itu keduanya menjadi pengedar narkoba di Banyusin
Keempat tersangka yang ditangkap adalah LS (21), AC (34), RS (22), dan S (24).
Kapolsek Mura Enim AKBP Johny Ika Putra menjelaskan, kabar penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa Desa Karang Mulia merupakan pusat peredaran narkoba, khususnya di wilayah III Philip.
Baca Juga: Kapolri Sebut Selamatkan 262 Juta Nyawa dan Temukan Rp31,8 Lusin.
Berdasarkan informasi tersebut, tim keamanan segera dikerahkan untuk menyelesaikan pencarian intensif guna mengamankan situs tersebut
Polres Muara Enim melakukan operasi besar-besaran terhadap sindikat pengedar narkoba jenis sabu di Desa Karang Mulia, Kecamatan Lungai Ulu, Kabupaten Muara Enim pada Selasa (11/12/2024) pagi. 11/2024)
Baca Juga: Top, Bea Cukai dan Polisi Bongkar Jaringan Penyelundupan Narkoba Internasional.
Johny mengatakan penangkapan tersebut merupakan wujud nyata dukungan Mura Enim kepada polisi dalam perjuangan di wilayah hukumnya.
Johny mengatakan, operasi ini juga merupakan upaya mendukung program Asta Sita Presiden Indonesia Bapak Pravo Subianto untuk mencegah dan memberantas narkoba di Indonesia.
Dhoni mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, kawasan Phillip merupakan pusat peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, perusahaan gabungan dikerahkan ke lokasi kejadian, berkat tindakan dan koordinasi yang baik, petugas menangkap pelaku utama bersama LS, kaki tangan yang ditangkap mengungkap sebagian besar barang bukti, katanya. jelas Yohanes.
Berdasarkan dugaan LS, polisi menyita 8 paket sabu, satu kantong plastik bening ukuran besar, tas hitam kuning, dua buah handphone, dan satu pucuk senjata.
Dhoni menjelaskan, buktinya terletak pada perdagangan narkoba yang sudah berlangsung lama di desa tersebut.
Usai penangkapan LS, petugas menggeledah gudang yang diduga tempat penyimpanan barang ilegal tersebut.
Petugas menangkap tiga tersangka lainnya yakni AC (34), RS (22) dan S (24) di dalam gubuk lantai tiga Philip. Tiga di antaranya merupakan bagian dari jaringan yang diduga merupakan sindikat narkoba antar jaringan.
Dan hasil tes urine keempat tersangka menunjukkan hasil positif sabu, jelas Dhoni.
Keempat tersangka didakwa berdasarkan Art. 114 ayat (2) dan pasal 112 Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara atau 20 tahun penjara.
Ia mengatakan, ancaman hukuman berat diharapkan bisa membuat jera pelaku kejahatan yang terlibat peredaran narkoba di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.
Saat itu, Kasat Narkoba Polres Muara Enim, AKP Halim Kesumo menambahkan, Desa Karang Mulia sudah lama diduga menjadi pusat peredaran narkoba.
“Selama ini para petugas seringkali menghadapi tantangan besar dalam bekerja karena kurangnya dukungan dari masyarakat setempat. Namun, berkat dukungan penuh dari Kapolri dan Wakapolri serta kekuatan tim. Unit Sabra, operasi berhasil diselesaikan dengan aman dan lancar,” ujarnya. Halim.
Halim menegaskan, sindikat tersebut diduga mengambil alat pemberi obat dari tempat lain dan menjual barang ilegal tersebut di berbagai tempat pameran di sekitar Mura Enim.
Dengan omset puluhan juta rupee, sindikat tersebut berhasil menarik beragam kalangan sebagai pelanggannya.
“Para penjahat ini sudah lama beroperasi dan meraup untung besar. Namun melalui kehumasan dan perencanaan lokasi yang matang, kami berhasil menangkap mereka, kata Halim. (mcr35/jpnn)