saranginews.com, KOTA TANGERANG – Seorang anak berinisial S (13 tahun) menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial H. Orang tua korban, Shellviyana (34) membuat laporan polisi ke Polres Metro Tangerang Kota , namun belum diproses lebih lanjut.
“Pada tanggal 3 Juni 2024, saya membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh suami mantan pembantu rumah tangga saya. Peristiwa ini terjadi antara tahun 2018-2019, dimana anak saya duduk di bangku kelas 1-2 MI/ SD. duduk, anak saya dititipkan pada anggota keluarga saya yang berjenis kelamin laki-laki H,” kata Shellviyana saat dihubungi, Rabu (13/11).
BACA JUGA: Guru Ditangkap karena Pencabulan, Caranya Bangun untuk Sholat Subuh
Saat kejadian, lanjut Shellviyana, korban dipukul oleh H sekitar dua kali dalam sehari saat istrinya tidak ada di rumah. Lokasi kejadian di Jalan KH Achmad Dahlan, Kampung Petir.
Pelaku memaksa korban mencium kemaluan pelaku. Caranya adalah dengan memaksa kepala anak menghadap organ vitalnya.
BACA JUGA: 12 Santri Menjadi Korban Penganiayaan Pimpinan Pesantren, Jalannya Sedih
“Anak saya baru saja berbicara dan bercerita kepada saya (ibunya) melalui WhatsApp pada tanggal 30 Mei 2024 pukul 20.00-21.00 saat dia sedang menginap di rumah neneknya yang terletak di Sangiang, Tangerang,” jelas Shellviyana. .
Shellviyana dan suaminya langsung bergegas membawa korban ke rumah neneknya untuk menjelaskan masalah tersebut.
Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi Diduga Cabuli 12 Santri
“Pada tanggal 3 Juni 2024, saya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan didampingi unit P2TPPA Ibu Hj Yayah. Pada hari yang sama, dilakukan autopsi langsung dengan didampingi P2TPPA Tim Reskrim, di RSUD Kabupaten Tangerang”. Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir Putu dan Brigadir Putri pada waktu dan hari yang berbeda,” kata Shellviyana.
Yang diwawancarai saat itu adalah pelapor (orang tua korban), korban, nenek korban, dan dua orang tetangga korban.
Namun proses lebih lanjut tidak pernah dilakukan, keluarga korban dijanjikan gelar perkara pada 19 September hingga saat ini belum ada kejelasan.
Di sisi lain, sudah ada laporan psikologis forensik. Laporan tersebut disampaikan oleh tim psikologi forensik kepada penyidik dan ringkasan medis dari dokter spesialis jiwa RS Sari Asih Cipondoh yang ditanggung oleh BPJS Kesihatan.
Informasi pada 19 September 2024, penyidik mengatakan saksi akan dipanggil kembali dan gelar perkara serta penetapan tersangka. Namun hingga saat ini belum ada satu pun panggilan, baik penyidik maupun P2TPPA terkesan lamban menyikapi hal tersebut. Penyidik tidak pernah menanggapi tindak lanjut saya terkait kasus yang tidak memberikan kejelasan selama hampir enam bulan ini, jelas Shellviyana.
Awak media menghubungi penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk mengonfirmasi kasus tersebut. Namun belum mendapat jawaban. (ton/jpnn)
BACA PASAL LAIN… 22 Anak di Sleman jadi korban penganiayaan, pelakunya liar