Kampanye Rapat Umum Harus Sesuai Daya Tampung

saranginews.com – BATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu, Jawa Timur telah mengumumkan calon daerah yang akan maju pada pemilu 2024.

Para kandidat diperingatkan untuk mengumpulkan massa dalam jumlah besar selama kampanye. Bidang terkait antara lain harus disesuaikan dengan kekuatan posisi kampanye yang diambil.

Baca Juga: Penyelenggara Pilkada Harus Antisipasi Banjir Saat Pilkada

Menurut Komisioner Bagian Teknis KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantoro, aturan kampanye besar tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. . “Pelaksanaan rapat umum itu sudah ada. Peraturan di PKPU Nomor 13 Tahun 2024 itu salah satunya menunjukkan kuasa kawasan yang dimanfaatkan,” kata Thomi di Kota Batu, Kamis (7/11).

Menurut dia, penting untuk mematuhi ketentuan kemampuan mengantisipasi kejadian yang tidak terduga.

BACA JUGA: Ingat, Penyelenggara Pemilu di TPS Harus Independen

Selain itu, juga untuk memudahkan proses pengawasan. “Misalnya kapasitas lima ribu, tapi tidak boleh lebih dari itu,” katanya, kapasitas masing-masing calon wali kota dan wakil wali kota undang-undang dalam pasal tersebut. 41 ayat (3), syaratnya digunakan pada lapangan, taman bermain, alun-alun dan ruang terbuka lainnya dengan waktu pelaksanaan mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 18.00.

Status kampanye besar yang diputuskan KPU Kota Batu:

Baca Juga: Dukung Asta Cita, Polsek Rohil Bagikan 7 Ribu Benih Ikan dan Tanam 25 Benih Jagung.

Kecamatan Bumiaji, Desa Indrokilo, Lapangan Rekreasi Desa Bumiaji, Desa Giripurno, Kecamatan Junrejo, Lapangan Sepakbola Desa Torongrejo. Balai Desa Junrejo Kecamatan Batu Lapangan Jalibar Gelora BungaThomi mengatakan hingga saat ini partai belum menerima jadwal rapat umum atau kampanye besar-besaran pada tahun 2024. Pemilihan Gubernur Daerah (Pilkada) tiga calon wali kota dan wakil wali kota “Kami belum menerima pemberitahuan. kampanye pertemuan masyarakat, kami sudah mengirimkan pemberitahuan ke polisi, KPU dan Bawaslu mendapat salinannya,” kata Pilkada Kota Batu 2024 yang dihadiri dua calon wali kota dan wakil wali kota.

Nurochman-Heli Suyanto nomor urut 1, Firhando Gumelar-Rudi nomor urut 2, dan Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh nomor urut 3. Sebagai informasi, masa kampanye pemilu pada 25 September hingga 23 November 2024. Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November. 27 sedangkan penghitungan suara dan koreksi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024. (Antara/jpnn) Simak! Video Pilihan Editor:

Selengkapnya… Yudha-Bahar Janjikan Pendidikan Gratis Jika Terpilih di Pilkada Kabupaten Palembang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *