saranginews.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah menerima surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka kasus penipuan dan penyalahgunaan wewenang, atas nama Wahyudi Suyanto, mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Badan Hukum Pidana Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu membenarkan Bareskrim Polri telah menetapkan Wahyu Suyanto sebagai tersangka. Menurut dia, pihaknya menerima berkas Tingkat I dari Bareskrim atas nama tersangka Wahyudi Suyanto.
BACA JUGA: Saiful Anam berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi undang-undang tentang status notaris
Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/2024/Bareskrim tanggal 7 Oktober 2024, kata Windhu usai dikonfirmasi media, Rabu, 7 November 2024.
Namun, kata dia, berkas tersangka sudah dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi instruksi jaksa.
BACA SELENGKAPNYA: Pengadilan menyetujui administrasi Ikatan Notaris Hasil RUPS Luar Biasa Bandung
“Mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Wahyudi Suyanto nomor B-6489/M.5.4/Eoh.1/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024,” ujarnya.
Selanjutnya, Windhu mengaku tak berwenang menjawab apakah Wahyudi sudah ditangkap sebagai tersangka atau tidak. Dia mengatakan kasus tersebut masih dalam kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Ribuan Calon Notaris Ikuti Ujian CAT, Ini Pesan Dirjen AHU Cahyo
“Bisa ditanyakan ke penyidik, karena itu masih kewenangan penyidik,” jelasnya.
Diketahui, Notaris asal Surabaya, Jawa Timur, Wahyudi Suyanto diduga melakukan penipuan dan penyalahgunaan. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah terkait putusan tersangka nomor S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2024.
Surat pemberhentian tersangka ditandatangani oleh Dirjen Reserse Kriminal Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP berdasarkan laporan Randy Pianga Basuki Putra, berdasarkan laporan polisi No. LP/B114/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, 22 Juni 2023.
Tahukah Anda, berdasarkan proses pengaduan yang dilakukan Randy Pianga Basuki Putra, Direktur Jenderal Tindak Pidana Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencari dan mencari notaris. penggantinya dan mencari surat perintah pensiun Wahyudi Suyanto terkait proses jual beli dengan luas 16.766 m2.
Perjanjian jual beli ini berdasarkan sertifikat hak pakai rumah nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan akta perjanjian jual beli nomor 144 tanggal 29 Maret 2005.
Dalam surat Bareskrim Polri yang ditandatangani Wakil Direktur Jenderal Kriminal Mabes Polri Kombes Wira Satya Triputra dijelaskan, dalam PPJB nomor 144 barang tersebut dijual sekitar Rp 3,3 miliar.
Pembayarannya dilakukan dengan uang muka sebesar Rp 1,67 miliar. Sedangkan pembayaran kedua hingga saat ini belum dilakukan.
Bareskrim mencatat inisiasi penelitian bernomor B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada 5 Maret 2024.
Kemudian disusul surat perintah penyidikan dengan nomor: SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tanggal 20 Maret 2024.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri belum memberikan jawaban terkait kasus yang melibatkan Notaris Wahyudi. (kesepakatan/jpnn)